Polisi Diminta Terbuka Soal Korupsi Reklamasi Pantai

id Polisi, Diminta, Terbuka, Soal, Korupsi, Reklamasi, Pantai

Karimun (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diminta terbuka dalam menyidik kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Penagak, Kelurahan Tebing, sehingga dapat diketahui oleh publik.
       
"Perkembangan penyidikan harus disampaikan secara terbuka apalagi menyangkut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Melayu Bersatu Datuk Panglima Azman Zainal di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
       
Azman Zainal mengatakan kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Penagak dengan luas sekitar 14 hektare menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat, apalagi penyidik sudah meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
       
"Tersangka juga sudah ditetapkan yang berarti penyidik sudah memiliki bukti-bukti kuat untuk dalam kasus tersebut," katanya.
       
Ia juga berharap Polres Karimun serius menangani kasus tersebut hingga tuntas kalau ingin mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum.
       
"Beberapa kasus yang diusut polisi tidak jelas ujungnya atau berhenti di tengah jalan. Contohnya, kasus penjualan lahan hutan bakau di Teluk Setimbul, Meral yang kelanjutannya dipertanyakan oleh masyarakat," tuturnya.
       
LMB, kata dia, mendukung sepenuhnya pengusutan kasus tersebut meski ia mengaku pesimistis diungkap sampai tuntas dengan menyeret siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.
       
"Jangan takut menegakkan kebenaran. Kasus ini menjadi tantangan bagi polisi jika ingin mendapat citra positif dari masyarakat," kata dia.
       
Secara terpisah, Koordinator Aliansi Peduli Karimun (APK) Djufrial Djailani mengatakan kasus korupsi reklame pantai di jalan lingkar Tanjung Balai Karimun itu menjadi perbincangan dari berbagai kalangan.
       
"Keseriusan polisi diuji karena perhatian masyarakat sangat tinggi. Jika kasus ini mengendap seperti kasus-kasus lain, citra polisi akan terus memudar bahkan tidak mungkin tidak ada lagi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum," ucapnya.
       
Ia juga mempertanyakan rencana pemanggilan mantan Kepala Dinas Perhubungan Karimun CN yang tertunda karena yang bersangkutan selaku Ketua Badan Pengusahaan FTZ Karimun melakukan kunjungan kerja ke Moskow, Rusia.
       
"CN sudah kembali dari Moskow, tapi belum juga dipanggil, apalagi polisi telah menyatakan bahwa yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
       
Ia juga berharap siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut diproses sesuai hukum.
       
Kasat Reskrim Polres Karimun semasa dijabat AKP Irvan Asido Siagian menyatakan telah menetapkan Direktur PT Jaya Karimun AA sebagai tersangka, dan juga menyatakan CN bakal jadi tersangka.
       
Irvan mengatakan, belum menetapkan CN sebagai tersangka karena sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan.
       
Ketika proses hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan, CN tidak memenuhi surat panggilan karena berangkat ke Moskow untuk kunjungan kerja selaku Ketua Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Karimun.
       
CN, kata dia, saat menjabat Kadishub Karimun merupakan pejabat berwenang yang membidangi perizinan reklamasi Pantai Penagak.
       
"Ibaratnya, CN adalah tukang masaknya, sehingga mengetahui secara teknis dan yuridis masalah perizinan reklamasi," kata dia.
       
Ia mengatakan, reklamasi pantai yang tidak melalui prosedur diduga telah merugikan keuangan negara karena lahan yang ditimbun adalah milik negara.
       
Pelanggaran yang diduga dilakukan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE