Kementerian ESDM Beri Dispensasi Ekspor Granit Karimun

id Kementerian,pertambangan,ESDM,larangan,mineral,mentah,pad,Dispensasi,Ekspor,Granit,Karimun

Kementerian ESDM Beri Dispensasi Ekspor Granit Karimun

Ilustrasi: Salah satu penambangan granit di Karimun (antarakepri.com/Istimewa)

Karimun (Antara Kepri) - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral memberikan dispensasi untuk kegiatan ekspor batu granit Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pascapemberlakuan larangan ekspor mineral mentah per 12 Januari 2014.

"Dispensasi itu berlaku sampai 14 Februari 2014, jadi dispensasi itu hanya tinggal beberapa hari lagi. Setelah itu tidak lagi diperbolehkan kecuali ada ketentuan baru dari pusat," kata Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Karimun Budi Setiawan di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Budi Setiawan mengatakan pemberian dispensasi itu merupakan upaya pemerintah daerah untuk membantu perusahaan yang telanjur mengeksploitasi granit dan menumpuk menjelang diberlakukannya larangan ekspor mineral mentah.

Ia juga mengatakan, pemerintah daerah berupaya menyelamatkan sektor penambangan granit yang selama ini menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar dibandingkan sektor lain.

"Hampir 80 persen dari PAD berasal dari granit. Kalau ekspor dilarang, dampaknya akan sangat besar bagi pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBD," ucapnya.

Menjelang berakhirnya dispensasi dari Kementerian ESDM, ia mengatakan seluruh perusahaan tambang granit yang beroperasi di Pulau Karimun Besar sedang menyiapkan persyaratan untuk mendapatkan status sebagai Ekportir Terdaftar (ET) dari Kementerian Perdagangan.

Dengan status ET, menurut dia perusahaan bisa mengekspor batu granit berbentuk batuan dengan ketentuan membayar bea keluar yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar 20 persen dari Harga Patokan Ekspor (HPE).

Ia menjelaskan, permohonan perusahaan untuk mendapatkan ET juga disertai dengan rekomendasi dari Distamben untuk diteruskan ke Kementerian ESDM dan selanjutnya diajukan ke Kementerian Perdagangan.

"Setelah ET keluar, baru disampaikan ke Kemenkeu dan Bea Cukai sehingga perusahaan bisa kembali melakukan kegiatan ekspor," katanya.

Pemberlakuan bea keluar 20 persen dari HPE, kata dia diharapkan tidak mempengaruhi daya saing granit Karimun dengan granit negara lain.

"Granit Karimun sebagian besar diekspor untuk konstruksi bangunan di Singapura. Jika lebih mahal dari granit negara lain, seperti Myanmar, maka dikhawatirkan perusahaan akan tutup, apalagi granit Karimun tidak mumpuni diolah menjadi bahan jadi semisal keramik atau lainnya," tuturnya.

Pemerintah daerah, kata dia, berharap ada ketentuan atau dispensasi agar granit Karimun tetap bisa diekspor, atau minimal dengan bea keluar yang rendah sehingga tidak berdampak pada PAD yang masih bergantung pada sektor itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan, PAD dari penambangan granit berkisar Rp200 miliar, sekitar 75 persen dari total PAD per tahun.

"Pengaruh larangan ekspor itu sangat besar. Ini menjadi pemikiran bagi kami karena akan berdampak pada target pendapatan dalam APBD 2014," katanya.

PAD sebesar itu, jelas Firmansyah, berasal dari enam perusahaan tambang granit yang seluruhnya beroperasi di Pulau Karimun Besar, antara lain PT Pasific Granitama, PT Kawasan Dinamika Harmonitama, PT Riau Alam Anugerah Indonesia, PT Wira Penta Kencana, PT Bukit Granit Mining Mandiri dan PT Bukit Alam Persada. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE