Karimun (Antara Kepri) - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral memberikan dispensasi untuk kegiatan ekspor batu granit Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pascapemberlakuan larangan ekspor mineral mentah per 12 Januari 2014.
"Dispensasi itu berlaku sampai 14 Februari 2014, jadi dispensasi itu hanya tinggal beberapa hari lagi. Setelah itu tidak lagi diperbolehkan kecuali ada ketentuan baru dari pusat," kata Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Karimun Budi Setiawan di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Budi Setiawan mengatakan pemberian dispensasi itu merupakan upaya pemerintah daerah untuk membantu perusahaan yang telanjur mengeksploitasi granit dan menumpuk menjelang diberlakukannya larangan ekspor mineral mentah.
Ia juga mengatakan, pemerintah daerah berupaya menyelamatkan sektor penambangan granit yang selama ini menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar dibandingkan sektor lain.
"Hampir 80 persen dari PAD berasal dari granit. Kalau ekspor dilarang, dampaknya akan sangat besar bagi pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBD," ucapnya.
Menjelang berakhirnya dispensasi dari Kementerian ESDM, ia mengatakan seluruh perusahaan tambang granit yang beroperasi di Pulau Karimun Besar sedang menyiapkan persyaratan untuk mendapatkan status sebagai Ekportir Terdaftar (ET) dari Kementerian Perdagangan.
Dengan status ET, menurut dia perusahaan bisa mengekspor batu granit berbentuk batuan dengan ketentuan membayar bea keluar yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar 20 persen dari Harga Patokan Ekspor (HPE).
Ia menjelaskan, permohonan perusahaan untuk mendapatkan ET juga disertai dengan rekomendasi dari Distamben untuk diteruskan ke Kementerian ESDM dan selanjutnya diajukan ke Kementerian Perdagangan.
"Setelah ET keluar, baru disampaikan ke Kemenkeu dan Bea Cukai sehingga perusahaan bisa kembali melakukan kegiatan ekspor," katanya.
Pemberlakuan bea keluar 20 persen dari HPE, kata dia diharapkan tidak mempengaruhi daya saing granit Karimun dengan granit negara lain.
"Granit Karimun sebagian besar diekspor untuk konstruksi bangunan di Singapura. Jika lebih mahal dari granit negara lain, seperti Myanmar, maka dikhawatirkan perusahaan akan tutup, apalagi granit Karimun tidak mumpuni diolah menjadi bahan jadi semisal keramik atau lainnya," tuturnya.
Pemerintah daerah, kata dia, berharap ada ketentuan atau dispensasi agar granit Karimun tetap bisa diekspor, atau minimal dengan bea keluar yang rendah sehingga tidak berdampak pada PAD yang masih bergantung pada sektor itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan, PAD dari penambangan granit berkisar Rp200 miliar, sekitar 75 persen dari total PAD per tahun.
"Pengaruh larangan ekspor itu sangat besar. Ini menjadi pemikiran bagi kami karena akan berdampak pada target pendapatan dalam APBD 2014," katanya.
PAD sebesar itu, jelas Firmansyah, berasal dari enam perusahaan tambang granit yang seluruhnya beroperasi di Pulau Karimun Besar, antara lain PT Pasific Granitama, PT Kawasan Dinamika Harmonitama, PT Riau Alam Anugerah Indonesia, PT Wira Penta Kencana, PT Bukit Granit Mining Mandiri dan PT Bukit Alam Persada. (Antara)
Editor: Nusarina Yuliastuti
Berita Terkait
KKP amankan kapal Malaysia yang terindikasi sudah dimusnahkan
Jumat, 26 April 2024 10:53 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
Ditjen Imigrasi buka "hotline" pelaporan atas aktivitas mencurigakan WNA
Kamis, 25 April 2024 11:03 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Penyidik KPK panggil perwakilan dari tiga perusahaan terkait korupsi APD di Kemenkes
Senin, 22 April 2024 17:31 Wib
Pemerintah terapkan WFH dan WFO pada 16-17 April
Sabtu, 13 April 2024 14:51 Wib
Warga Kabupaten Karimun masih terus lestarikan tradisi kenduri Idul Fitri
Rabu, 10 April 2024 15:11 Wib
Israel mengadu ke AS soal pembatasan ekspor oleh Turki
Rabu, 10 April 2024 7:24 Wib
Komentar