Rutan Baloi Batam Ajukan Remisi 81 Narapidana

id Rutan,Baloi,Batam,Remisi,narapidana,Tahanan

Batam (Antara Kepri) - Rumah Tahanan Klas IIA Baloi Batam, Kepulauan Riau, mengajukan Remisi Khusus Hari Raya untuk 81 orang narapidana kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata Kepala Rutan Baloi Anak Agung Gde Khrisna.

"Usulan remisi khusus Hari Raya berjumlah 81 orang," kata Anak Agung Gde Khrisna di Batam, Selasa.

Dari yang diajukan itu, sebanyak 79 orang pemotongan masa tahanan dan dua orang langsung bebas.

Agung menyatakan meski sudah diusulkan oleh Kepala Rutan, namun tidak otomatis disetujui, karena masih akan dievaluasi.

"Belum tentu yang diusulkan diterima semua karena ada evaluasi persyaratan dan perhitungan masa pidana," kata dia.

Ia mengatakan seluruh tahanan itu tidak ada yang terkait kasus korupsi, narkotika, perdagangan manusia dan "illegal logging", sesuai PP No.99 tahun 2012.

Pemberian remisi akan diberikan usai Shalat Idul Fitri di Rutan Baloi.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardiwinata mengatakan Shalat Id di Batam dipusatkan di Dataran Engku Putri dengan imam Muslim Ahmad dan khatib Hamzah Johan dari Persatuan Mubalig Batam.

Jika hujan, maka shalat akan dialihkan ke Masjid Agung Batam yang lokasinya berdekatan dengan Dataran Engku Putri.

Usai Shalat Idul Fitri, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan akan menggelar rumah terbuka di Asrama Haji Batam, sedangkan Wakil Wali Kota Batam Rudi menyelenggarakan kegiatan serupa di kediaman Perumahan Rosdelle pukul 9.00 WIB.

"Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengundang seluruh masyarakat Batam untuk hadir di open house," kata dia.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan menjamu seluruh masyarakat Batam yang hadir dalam "open house" dengan menyajikan berbagai menu makanan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE