Bupati Karimun Dinilai Langgar Perda Perusda

id Bupati,Karimun,Langgar,Perda,Perusda

Karimun (Antara Kepri) - Mantan anggota DPRD Karimun Raja Zuriantiaz, menilai kebijakan Bupati Karimun Nurdin Basirun yang telah memperpanjang masa jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusda telah melanggar Peraturan Daerah No 1 tahun 2013 tentang Perusda.

"Kebijakan Bupati Karimun yang memperpanjang jabatan Plt Dirut Perusda Muhammad Hasbi untuk tiga bulan ke depan, terhitung sejak 18 Agustus 2018 telah mengangkangi Perda," katanya di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu.

Menurut Raja Zuriantiaz, dalam Perda No 1 tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah (Perusda), khususnya pada Pasal 24 menyebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan Plt Dirut Perusda paling lama tiga bulan, sementara Muhammad Hasbi sudah satu tahun menjabat Plt Dirut Perusda.

"Seharusnya, proses pendaftaran dan seleksi Dirut Perusda yang definitif sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Tapi, kenyataannya hal itu tidak dilakukan dan justru jabatan Plt masih tetap dipertahankan tiga bulan lagi," kata dia.

Ia menyayangkan Bupati tidak melaksanakan aturan dalam perda sebagai payung hukum kebijakan selaku kepala daerah.

Menurut dia, proses seleksi dan pengangkatan Dirut Perusda definitif tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan, tetapi merupakan upaya untuk membenahi manajemen dan unit usaha Perusda, sepeninggal Dirut Usmantono yang beberapa waktu lalu tersangkut kasus hukum.

"Plt Dirut Perusda saat ini juga menjabat Kepala Dinas Koperasi, Perindag dan UKM. Jabatan Plt Dirut Perusda yang dirangkap pejabat daerah sangat berpengaruh pada kinerja Perusda dalam mengembangkan usahanya," katanya.

Ia menilai kinerja Muhammad Hasbi selaku Kepala Diskopperindag dan UKM tidak maksimal karena harus memikirkan pembenahan manajemen Perusda yang kinerjanya ia nilai sangat buruk.

"Tidak ada perbaikan pada manajemen Perusda selama satu tahun terakhir. Contohnya, pengelolaan SPBU Jalan Soekarno Hatta yang belakangan menjadi sorotan karena sarat penyimpangan, salah satunya dengan terungkapnya penyelewengan BBM bersubsidi oleh beberapa oknum pengelola SPBU," kata dia.

Secara terpisah, praktisi hukum yang juga Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Karimun, Wiryanto SHmengatakan, proses pemilihan dan pengangkatan Dirut Perusda seharusnya mengacu pada perda sehingga benar-benar memiliki kompetensi dalam mengembangkan unit usaha.

"Dirut Perusda itu harus paham bisnis sehingga unit usaha Perusda terus berkembang," kata dia.

Wiryanto menilai, buruknya kinerja Perusda merupakan akibat dari proses pengangkatan Plt Dirut Perusda yang tidak sesuai dengan peraturan daerah.

"Seharusnya jabatan Plt Dirut Perusda tidak bisa diperpanjang karena sudah melampaui batas waktu sebagaimana disebutkan dalam perda. Pemerintah daerah seharusnya serius dalam membenahi Perusda," kata dia. (Antara)

Editor: Adi Lazuardi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE