Anambas (Antara Kepri)- Meskipun pelantikan Angota DPRD Anambas telah usai dilaksanakan, namun pihak kepolisian masih terus menyelidiki dugaan izasah palsu terhadap salah seorang anggota DPRD Anambas terpilih periode 2014-2019.
Ormas Persatuan Pemuda Kecamatan Jemaja Timur (PPKJT) beberapa waktu lalu melapor ke Mapolres Natuna perihal pemakaian ijazah palsu salah seorang anggota dewan terpilih. Pihak penyidik kini tengah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk dari pihak Universitas tempat ijazah
tersebut dikeluarkan.
"Saat ini masih dalam penyelidikan, beberapa saksi telah kita periksa dan dimintai keterangan termasuk dari pihak universitas tempat ijazah tersebut dikeluarkan. Masih terus dikembangkan," ujar Kapolres Natuna AKBP Anton Setiawan kepada wartawan, Kamis .
Disinggung mengenai adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari laporan yang diterima oleh pihak Polres, sampai saat ini pihaknya menyebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan perlunya bukti-bukti yang kuat termasuk bukti-bukti pendukung yang valid untuk membuktikan keaslian serta legalitas ijazah tersebut.
"Untuk tersangka belum. Dalam hal ini masih diperlukan beberapa keterangan dari sejumlah saksi. Tetap petunjuk lainnya coba kita dalami. Bila sudah memenuhi unsur, nantinya ada penetapan sebagai tersangka," ungkapnya .
Ormas Persatuan Pemuda Kecamatan Jemaja Timur (PPKJT) sebelumnya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen berupa penggunaan ijazah palsu ke Polres Natuna. Perwakilan PPKJT, Apriagun bahkan telah melaporkan bukti-bukti lengkap, termasuk klarifikasi yang dikeluarkan Universitas Darul Ulum (Undar) tempat ijazah tersebut dikeluarkan.
"Kami sudah lakukan klarifikasi ke Undar, dan memang Undar tidak pernah mengeluarkan ijazah tersebut. Tidak hanya itu, Setelah dicek ke Kopertis VII Jatim, maupun Undar rupanya ini adalah ijazah palsu. Setelah disamakan dengan ijazah keluaran tahun 2011, tidak sama bentuknya. Dan Undar tidak pernah mengeluarkan ijazah tersebut," ungkap Apri beberapa waktu lalu.
Seperti di siarkan Kantor Berita Antara sebelumnya , dengan didampingi oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Anambas, Indra Yani ketika itu tetap melaporkan hal ini sebagai tindak pidana umum pemalsuan dokumen. Hal ini dikarenakan tahapan Pemilu sudah usai sehingga tidak bisa dilanjutkan oleh Gakkumdu. Laporan Apriagun ini pun juga berkenaan menjelang hari pelantikan DPRD terpilih yang dijadwalkan akan dilantik pada 1 September 2014 itu. Dibagian lain, yang bersangkut, Ay yang dimintai tanggapannya mengenai hal itu menanggapinya dengan santai perihal kabar yang tak sedap menimpa dirinya .
Ia pun menyerahkan semua persoalan itu kembali kepada pihak KPU maupun Panwaslu. Hal ini menurutnya , sejumlah tahapan telah dilaluinya, terlebih saat mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 lalu, hingga dirinya dinyatakan terpilih serta duduk di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Lebih jelasnya, tanya ke KPU dan Panwaslu lah. Karena tahapannya kan disana, dan saya telah lalui proses itu," ungkapnya beberapa waktu lalu. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
Anggota Bawaslu Kepri dinonaktifkan akibat narkoba
Jumat, 26 April 2024 20:32 Wib
PSI buka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang ingin maju Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 18:26 Wib
Golkar DKI pastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar
Jumat, 26 April 2024 16:51 Wib
Pemkab Natuna usulkan ranperda pembentukan dua kecamatan baru
Jumat, 26 April 2024 15:19 Wib
Pemkab Natuna temui pengusaha untuk atasi masalah
Jumat, 26 April 2024 14:57 Wib
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
PLN tambah dua unit mesin ke Pulau Serasan-Natuna
Kamis, 25 April 2024 17:09 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
Komentar