Polres Karimun Tangkap Dua Kurir Shabu

id Polres,Karimun,Tangkap,Kurir,Shabu,narkoba,operasi,antik,seligi

Karimun (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, dalam razia narkoba dengan sandi Operasi Antik Seligi 2014 menangkap Ya dan H, dua orang kurir narkoba jenis shabu-shabu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun AKP Adi Wananda diwakili Kaur Pembinaan Operasi Satnarkoba Iptu Yudsiardi Wasaseptiono di Mapolres Karimun, Kamis mengatakan, Ya dan H ditangkap dalam satu penggerebekan di kamar 205 Hotel Gabion, Tanjung Balai Karimun, Selasa (16/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Salah seorang tersangka, yaitu Ya sempat mencoba melarikan diri. Anggota yang melakukan penyergapan sempat bergulat dengannya di lantai bawah hotel itu," kata Yudsiardi.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Ya, nelayan asal Desa Parit Kecamatan Karimun, dan H warga Pulau Terong Belakang Padang, Batam merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel tersebut terjadi transaksi narkoba.

Dari tangan keduanya, kata dia, tim buru sergap (buser) berhasil menyita barang bukti shabu-shabu sebanyak 26,4 gram yang ditaksir senilai Rp26 juta.

Shabu-shabu sebanyak itu ditemukan tim buser dalam bungkusan kotak rokok merek Sampoerna milik tersangka, kata dia.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir, sedangkan pemilik shabu-shabu yang disita dari keduanya, menurut kedua tersangka diperoleh dari dua orang dengan inisial A dan H.

"A dan H kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," katanya.

Selain shabu-shabu,  tim buser juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah kotak rokok Sampoerna, satu unit telepon seluler merek Nokia tipe 1112 warna oranye dan satu unit telepon seluler merek Nokia tipe 1200 warna abu-abu yang diduga digunakan sebagai alat untuk transaksi.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, terutama untuk mengungkap mata rantai peredaran shabu-shabu yang kita sita dari keduanya," katanya.

Kedua tersangka, ujar dia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun penjara.

Kepala Bagian Operasional Polres Karimun Kompol Arifin Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba dengan sandi Operasi Antik Seligi 2014 yang dimulai kemarin dan berakhir pada 1 Oktober 2014.

"Operasi Antik Seligi merupakan agenda tahunan untuk memberantas peredaran narkoba," kata dia.

Ia mengatakan sebanyak 35 anggota Polres dibantu personel di polsek-polsek dikerahkan dalam operasi tersebut.

"Operasi ini digelar dengan dua cara, yaitu tertutup dan terbuka. Operasi terbuka nanti kami gelar dalam bentuk razia," ucap Kompol Arifin Sihombing. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE