REI: Revisi SK Menhut Untungkan Pemukiman

id REI,Revisi,SK,Menhut,Untungkan,Pemukiman,estate,hutan,lindung,batam,rumah

Batam (Antara Kepri) - Real Estat Indonesia Khusus Kota Batam menyatakan isi revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.463  tahun 2013 memberikan keuntungan pada pemukiman yang dalam SK sebelumnya dimasukan sebagai kawasan hutan lindung.

"Isinya sesuai keinginan masyarakat. Daerah perumahan yang sebelumnya hutan lindung dibebaskan," kata Ketua REI Khusus Batam Djaja Roesli di Batam, Kamis.

Meski tidak merinci apa saja bunyi pasal-pasal baru dalam revisi SK Menhut itu, namun Djaja memastikan isinya sesuai dengan kerja Tim Padu Serasi.

Di luar SK Menhut, ia juga mengatakann seluruh kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) sudah disetujui DPR RI.

Djaja mengatakan sepengetahuannya, revisi SK Menhut itu akan segera terbit, meski tidak menyebutkan waktunya.

"Kami, REI terus mengawal di Jakarta," kata dia.

Hal senada dikatakan Ketua DPP REI Eddy Hussy yang mengatakan revisi SK Menhut No.463 tahun 2013 akan menguntungkan masyarakat.  "Itu penting sekali bagi Batam," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau mengatakan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan segera mengeluarkan revisi SK Menhut No.463/2013 yang sempat menjadi kontroversi karena menetapkan mayoritas kawasan perumahan, perdagangan dan industri di Kota Batam sebagai hutan lindung.

Gubernur memastikan SK yang baru itu akan terbit sebelum masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono habis, Oktober 2014.

Ditanya mengenai isi SK, Gubernur mengatakan belum tahu. Namun, kemungkinan mengakomodir kondisi terkini berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kepri.

"Judulnya juga saya belum tahu, apa sama dengan yang kemarin atau bagaimana," kata Gubernur.

Kepala Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Peternakan Provinsi Kepri Said Jafar mengatakan Menteri Kehutanan menjanjikan masalah hutan lindung di wilayah Provinsi Kepulauan Riau selesai September, sebelum periode Kabinet Indonesia Bersatu II berakhir, 2014.

Sayang, Said juga enggan memberikan keterangan lebih rinci mengenai bunyi ketetapan yang akan dikukuhkan Menteri Kehutanan.

"Bunyinya membahagiakan, membahagiakan semua pihak. Saya tidak mau terpancing, karena belum dikeluarkan Menteri," kata Said sambil menempelkan telunjuk di bibirnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE