Karimun Salurkan Dana Program Keluarga Harapan

id dinas,sosial,Karimun,Dana,Program,Keluarga,Harapan

Karimun (Antara Kepri) - Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan telah menyalurkan dana Program Keluarga Harapan sebesar Rp499.650.000 untuk keluarga tidak mampu dikabupaten tersebut.

"Dana sebesar itu disalurkan dalam dua tahap, tahap pertama pada Juni sebesar Rp179.750.000 dan tahap kedua pada Juli sebesar Rp319.900.000," kata Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Syafruddin AR di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Dana Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan pemerintah daerah membiayai pendidikan anak dan biaya persalinan ibu hamil dari kalangan keluarga tidak mampu.

Syafruddin menjelaskan dana PKH tahap pertama diberikan kepada 570 rumah tangga sasaran (RTS) yang terdiri dari 565 siswa sekolah dasar dan 218 siswa sekolah menengah pertama dan 9 ibu hamil. Sedangkan dana PKH tahap kedua untuk 474 RTS , terdiri dari 566 siswa SD dan 218 siswa SMP serta 9 ibu hamil.

"Besar dana yang diberikan kepada setiap rumah tangga sasaran berbeda-beda, tergantung jumlah anak yang masih sekolah SD dan SMP serta apakah ada ibu hamil atau tidak dalam keluarga itu," katanya.

Dana PKH, menurut Syafruddin disalurkan dalam empat tahap per tiga bulan dalam satu tahun, untuk penyaluran dana PKH tahap ketiga direncanakan pada Oktober dan tahap keempat pada November.

Jumlah dana PKH tahap ketiga yang akan disalurkan, menurut dia sudah ditetapkan dan diverifikasi tenaga pendamping, yaitu sebesar Rp179.375.000 dengan penerima dana sebanyak 474 RTS yang terdiri dari siswa SD 571 dan siswa SMP 228 orang serta ibu hamil sebanyak 9 orang.

"Dana PKH tahap ketiga sudah dikirim Kemensos via kantor pos. Saya segera berkoordinasi dengan pihak pos untuk proses pencairan," katanya.

Besar dana yang diterima untuk biaya pendidikan, termasuk biaya transportasi baik siswa SD maupun SMP sudah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk juga biaya pemeriksaan, persalinan hingga masa nifas bagi ibu hamil. Maksimal dana yang disalurkan untuk setiap RTS sekitar Rp2,4 juta per tahun.

Bantuan untuk ibu hamil untuk sekali pemeriksaan sebesar Rp200.000 serta ditambah Rp100.000 untuk dua kali pemeriksaan masa nifas atau setelah melahirkan. Sedangkan bantuan untuk biaya pendidikan sebesar Rp200.000 untuk satu triwulan.

"Sebelum dana tersebut dicairkan, tenaga pendamping akan melakukan verifikasi ke lapangan. Jika ditemukan ibu hamil tidak memeriksakan kehamilannya ke puskesmas atau dokter, maka dana yang akan diterima itu dipotong," katanya.

Tenaga pendamping PKH, menurut dia mendapat honor dari pemerintah pusat sebesar Rp1,9 juta, ditambah Rp200.000 dari pemerintah provinsi dan Rp500.000 dari pemerintah kabupaten.

Untuk mendukung tugas-tugas PKH, kata dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial juga memberikan bantuan peralatan kantor, seperti komputer, meja, kursi, lemari serta peralatan lainnya, termasuk mesin genset untuk mendukung tugas-tugas memasukkan data hasil verifikasi untuk disampaikan sebagai laporan ke Kemensos.

"Berdasarkan evaluasi, program PKH sangat membantu warga miskin, khususnya untuk biaya sekolah anak dan pemeriksaan kehamilan. Pelaksanaannya lancar dan pemerintah daerah mendukung program ini untuk terus dilaksanakan secara berkelanjutan," kata dia. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE