BPSK: Dua Harga Tiket Feri Timbulkan Masalah

id BPSK,badan,penyelesaian,sengketa,konsumen,Harga,Tiket,Feri,tanjungpinang,batam

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berpendapat penerapan dua harga tiket feri rute Tanjungpinang-Batam dan Batam-Tanjungpinang berpotensi menimbulkan permasalahan antara konsumen dengan pengusaha.

"Konsumen akan menuntut fasilitas yang lebih dari feri yang menerapkan harga tiket lebih mahal. Kalau fasilitasnya sama, konsumen pasti keberatan membayar lebih mahal,"  kata Wakil Ketua BPSK Tanjungpinang Yeffi Zalmana di Tanjungpinang, Rabu.

Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengantongi hasil rapat dengan BPSK dan pengusaha feri. Berdasarkan hasil tersebut, pengelola Feri MV Marina berkeras akan menjual tiket feri dengan harga Rp60.000.

Hal senada juga dilakukan pengelola Feri MV Baruna yang bertahan akan menjual tiket feri sebesar Rp65.000.

BPSK berharap saat rapat Dinas Perhubungan Kepri mampu menengahinya sehingga lahir satu harga tiket feri. Masyarakat, khususnya konsumen berharap harga tiket feri yang murah, dengan fasilitas memadai.

"Pastinya masyarakat menginginkan harga tiket Rp60.000. Kalau bisa murah, pengusaha juga diuntungkan, kenapa harus dijual mahal?" katanya.

Yeffi mengatakan harga tiket feri yang bervariasi juga akan merugikan salah satu pengusaha feri. Hal itu disebabkan penumpang pasti memilih feri dengan harga tiket yang lebih murah.

"Ini akan menimbulkan permasalahan lagi akibat persaingan pengusaha. Kami berharap jangan sampai persaingan itu nantinya merugikan konsumen," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kepri Muramis mengajukan dua harga tiket feri rute Tanjungpinang-Batam dan Batam-Tanjungpinang yang diusulkan MV Baruna dan MV Marina.

"Usulan itu tadi pagi saya sampaikan kepada gubernur. Sekarang tinggal menunggu surat keputusan gubernur," katanya.

Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak Kementerian Perhubungan. Pihak kementerian menegaskan harga tiket feri boleh tidak sama, namun dalam surat keputusan gubernur tidak boleh disebutkan nama kedua feri tersebut.

Dalam surat keputusan ditegaskan harga tiket feri yang terbuat dari fiber Rp60.000, sedangkan feri yang terbuat dari aluminium Rp65.000.

Kebijakan itu diberlakukan untuk menghindari monopoli dalam persaingan bisnis angkutan laut Tanjungpinang-Batam maupun sebaliknya.

"Tidak perlu disebutkan harga tiket feri MV Marina yang terbuat dari fiber Rp60.000 sedangkan MV Baruna yang terbuat dari aluminium Rp65.000," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE