Disperindag: Konsumen di Tanjungpinang Harus Cerdas

id Disperindag:,Konsumen,Tanjungpinang,kedaluarsa,sni,standar,nasional,perlindungan,harkonas,Cerdas

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Konsumen harus cerdas agar tidak dirugikan pedagang barang atau jasa, kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Teguh Susanto, Senin.

Konsumen yang cerdas, menurut dia, meneliti barang sebelum membeli untuk menjamin keselamatan dan kesehatan diri.

Memperhatikan komposisi bahan produk pangan, agar tidak berdampak buruk bagi kesehatan, katanya, menyambut hari Konsumen Nasional (Harkonas) 20 April 2015.

Harkonas diperingati setiap tahun berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012, dan diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk mendorong masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, tambahnya.

Selain itu, kata Teguh berdasarkan UUU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Disperindag Kota Tanjungpinang mengimbau konsumen memperhatikan tanda kadaluarsa, kemasan, serta label Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami juga mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha untuk jujur karena tidak semua konsumen mengetahui batas kadaluarsa suatu produk," katanya.

Ppelaku usaha yang jujur harus menarik produk yang dijual jika sudah mendekati tanggal kedaluarsa.

"Khususnya kepada usaha ritel atau warung-warung kecil untuk bisa jujur dalam menjual produk. Karena beberapa waktu lalu, kami masih menemukan barang yang mendekati batas kadaluarsa tetapi masih dijual," katanya.

Disperidag Kota Tanjungpinang mengharapkan para pelaku usaha  terutama ritel dan pemilik warung lainnya untuk memperhatikan dan patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan.

"Pokoknya, apapun yang dilarang maupun yang diperbolehkan dalam UU harus dipatuhi dan ditaati para pelaku jenis usaha apapun," tuturnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE