Disperindag Tanjungpinang Libatkan TNI Tertibkan Minuman Beralkohol

id Disperindag,Tanjungpinang,TNI,Tertib,Minuman,alkohol

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akan melibatkan TNI dan Polri dalam operasi penertiban minuman beralkohol golongan A yang dijual di swalayan dan warung.

"Untuk sasaran penertiban minuman beralkohol golongan A di warung-warung, kami akan menggandeng pihak kepolisian dan TNI untuk melindungi kegiatan yang dilakukan nanti," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, Jumat.

Keputusan untuk melibatkan pihak TNI dan kepolisian tersebut setelah tim Disperindag melakukan penertiban minuman beralkohol golongan A di minimarket  pada 16 April 2015. Tim kembali akan melakukan penertiban dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi.

"Kami khawatir warung-warung yang sampai saat ini masih ada menjual minuman beralkohol golongan A mendapat perlindungan dari oknum aparat," ujarnya.

Teguh menjelaskan operasi penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2014 yang disempurnakan lagi dengan Permendag Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Berdasarkan data yang diterima Disperindag Tanjungpinang ada lima warung yang menjadi target yang tersebar di wilayah Kota Tanjungpinang.

"Kami tetap akan lakukan pemantauan kembali dengan kemungkinan bertambahnya tempat sasaran lainnya, seperti menambah sasaran penertiban terhadap peredaran mikol tradisional, seperti arak dan tuak," katanya.   

Teguh menegaskan pegadang boleh menjual minuman beralkohol jika memenuhi persyaratan, seperti lahan tempat usaha minuman beralkohol minimal seluas 400 meter persegi serta mengurus Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) dan persyaratan lainnya.   

"Pelaku usaha tersebut juga memiliki kewajiban untuk  merangkul produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal. Artinya, keberadaan ritel di suatu daerah ikut mengangkat perekonomian pelaku UMKM dengan kewajiban memberikan akses pemasaran di dalam badan usaha berjenis ritel tersebut," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE