DPD Inventarisir Masalah Pertanahan di Batam

id DPD,Inventarisir,Pertanahan,Batam,lahan,tanah

Kami dari Jakarta membawa sebuah materi RUU Pertanahan ke Batam, Batam riwayatnya nikmat, ada OB sejak 1974
Batam (Antara Kepri) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menginventarisir berbagai persoalan pertanahan di Kota Batam Kepulauan Riau untuk masukan dalam UU Pertanahan yang sedang digodok bersama Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam di Batam, Kamis, mengatakan menemukan berbagai hal menarik mengenai kasus pertanahan di kota itu yang bisa dijadikan masukan bagi UU Pertanahan kelak.

"Persoalan di Batam dimasukkan dalam UU Pertanahan, kami tidak mau terjadi di daerah lain," kata dia usai rapat bersama tokoh masyarakat dan pejabat Pemkot Batam.

Beberapa persoalan di Batam yang berhasil dirangkum DPD RI, antara lain adanya dualisme pengurusan tanah, dengan adanya dua lembaga pemerintah di kawasan itu, yaitu Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam serta kewajiban membayar Uang Wajin Tahunan Otorita (UWTO).

"Secara konstitusional ada Pemkot ada BP Kawasan, ada iuran UWTO," kata dia.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 1984, Otorita Batam (kini berganti nama menjadi BP Kawasan Batam) memiliki hak kelola lahan di pulau utama (Pulau Batam) dan beberapa pulau lainnya.

Atas lahan itu BP berhak memungut Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

DPD mengaku kaget dengan keharusan membayar UWTO itu.

Akhmad Muqowam mengatakan pihaknya akan mengkaji, apakah pengutipan UWTO dari yang disetorkan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagai pemegang hak alokasi lahan di Pulau Batam itu legal.

Karena menurut dia, seluruh pengambilan uang dari masyarakat, apakah itu retribusi atau pajak, harus memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia juga berharap UU Pertanahan bisa mengakomodir permasalahan yang terjadi di Kota Batam, khususnya Kawasan Batam yang dikelola Badan Pengusahaan Kawasan Batam, yaitu di pulau utama, pulau-pulau kecil yang dihubungkan oleh rangkaian jembatan Barelang dan beberapa pulau lainnya yang ditetapkan UU.

"Kami dari Jakarta membawa sebuah materi RUU Pertanahan ke Batam, Batam riwayatnya nikmat, ada OB sejak 1974," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE