Anambas (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menunda pemekaran kecamatan meski sejumlah wilayah direncanakan akan dimekarkan menjadi beberapa kecamatan.
"Pemekaran untuk kecamatan dihentikan untuk sementara," ungkap Bupati kepulauan Anambas T.Mukhtaruddin di Jemaja, Rabu.
Penghentian itu merupakan tindaklanjut dari kebijakan pemerintah yang memberlakukan moratorium atau penundaan pemekaran wilayah administrasi provinsi maupun kabupaten, yang sekarang ini sudah terdata puluhan wilayah ingin dimekarkan.
Di Indonesia, saat ini memiliki sekitar 500 kabupaten dari 33 provinsi untuk melakukan pemekaran perlu dipertimbangkan, serta mesti memiliki konsep yang terbaik dan konsisten terhadap konsep tersebut.
Sesuai dengan peraturan itu, maka beberapa wilayah kecamatan yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terpaksa dihentikan.
Dijelaskannya untuk perencanaan dan studi telah disiapkan dan berarti sudah rampung cuma belum diizinkan untuk melakukan pemekaran.
Selanjutnya kata dia, seperti di palmatak rencananya akan dimekarkan mungkin akan menjadi dua kecamatan tetapi hal ini merupakan perubahan yang tidak disengaja, dan ini penyebabnya murni dari pemerintah pusat. "ini penyebabnya murni dari pemerintah pusat", tutup dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KPAI dorong pemerintah terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai
Jumat, 26 April 2024 15:51 Wib
Pemkab Natuna usulkan ranperda pembentukan dua kecamatan baru
Jumat, 26 April 2024 15:19 Wib
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Dispar Natuna dapat DAK Fisik sebesar Rp1,2 miliar dari Pemeritah Pusat
Rabu, 24 April 2024 15:12 Wib
Bea Cukai Kepri selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar
Rabu, 24 April 2024 14:59 Wib
Honor PPK Pilkada serentak sama dengan Pemilu 2024
Rabu, 24 April 2024 6:15 Wib
KPU Natuna membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:16 Wib
Kunjungan pasien RSUD RAT Pemprov Kepri capai 600 orang per hari
Senin, 22 April 2024 17:01 Wib
Komentar