Panwaslu Tanjungpinang: Ada Upaya Pelemahan Pengawasan Pilkada

id Panwaslu,Tanjungpinang,Pelemahan,Pengawasan,Pilkada,anggaran

Sejak lama kami mencium ada upaya pelemahan dalam pengawasan Pilkada, salah satunya dengan tidak mencairkan anggaran untuk kegiatan tersebut
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau mencium ada upaya sistematis untuk melemahkan petugas mengawasi penyelenggaraan Pilkada.

"Sejak lama kami mencium ada upaya pelemahan dalam pengawasan Pilkada, salah satunya dengan tidak mencairkan anggaran untuk kegiatan tersebut," kata Ketua Panwaslu Tanjungpinang Aswin Nasution di Kantor KPU Kepri, Senin.

Dia menjelaskan anggaran Panwaslu Tanjungpinang bersumber dari dana hibah APBD Kepri 2015. Hal itu disebabkan Tanjungpinang tidak menyelenggarakan pesta demokrasi serentak 9 Desember 2015.

"Anggaran kegiatan diatur Permendagri, sedangkan besaran biaya disahkan gubernur.

Permasalahannya sampai sekarang besaran biaya dari kegiatan yang diajukan belum disahkan gubernur sehingga anggaran Panwaslu Tanjungpinang tidak dapat dicairkan," ujarnya.

Menurut dia, dana Panwaslu Tanjungpinang bersumber dari hibah APBD Kepri. Sampai sekarang belum mengetahui berapa anggaran ditetapkan pemerintah untuk  Panwaslu Tanjungpinang.

Namun berdasarkan informasi dari Bawaslu Kepri, anggaran yang dialokasikan untuk Panwaslu Tanjungpinang Rp3 miliar.

"Kami belum tahu pasti," katanya.

Aswin mengatakan hampir empat bulan tiga anggota Panwaslu Tanjungpinang belum mendapatkan gaji. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan juga dilakukan secara sederhana.

Selain itu, biaya operasional selama mengawasi tahapan Pilkada Kepri 2015 di Tanjungpinang terpaksa menggunakan uang pribadi.

Namun uang pribadi yang dimiliki anggota Panwaslu Tanjungpinang, tidak bisa seluruh kegiatan dilaksanakan.

"Semaksimal mungkin kami bekerja tanpa anggaran pemerintah, tetapi pasti ada batasnya. Seperti hari ini kami ikut mengawasi pelaksanaan tahapan pendaftaran Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri," katanya.

Kondisi itu diperparah dengan  Permendagri Nomor 51/2015 bahwa tidak ada anggaran untuk pembiayaan mobiler dan peralatan kantor.

Sementara Panwaslu Tanjungpinang belum ada aset kantor.

Akibatnya seluruh staf Panwaslu Tanjungpinang saat ini terpaksa numpang bekerja di Bawaslu Kepri, meski Sekretaris Panwaslu Tanjungpinang sudah mengupayakan kantor. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE