Rapat Paripurna LKPj Bupati Karimun Kembali Ditunda

id Rapat,Paripurna,LKPj,Bupati,Karimun,dprd

Eksekutif belum selesai menyusun LKPj Bupati Karimun 2016 disebabkan hasil audit APBD murni 2016 dari BPK baru diterima mereka Kamis (16/6)
Karimun (Antara Kepri) - Rapat paripurna dengan agenda Laporan dan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Karimun (LKPj) tahun 2016 yang batal digelar pekan lalu, kembali ditunda dari jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Karimun, Senin.

"Eksekutif belum selesai menyusun LKPj Bupati Karimun 2016 disebabkan hasil audit APBD murni 2016 dari BPK baru diterima mereka Kamis (16/6)," kata Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis di Tanjung Balai Karimun.

Menurut Bakti Lubis, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap APBD 2016 diperlukan dalam penyusunan LKPj Bupati Karimun.

Hasil audit tersebut, lanjut dia, menjadi acuan dan pertimbangan bagi dewan untuk memutuskan menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban kepala daerah, terkait penggunaan anggaran dan pencapaian program kerja di masing-masing SKPD.

"Fraksi-fraksi juga mencermati hasil audit BPK dalam menyusun pandangan akhir terhadap LKPj Bupati," ucap dia.

Lebih lanjut Bakti Lubis menyangkal penundaan rapat paripurna LKPj Bupati akibat kisruh sejumlah anggota dewan dengan Ketua DPRD Karimun Muhamad Asyura.

"Tidak ada hubungannya, ini murni masalah kesiapan eksekutif," katanya menegaskan.

Dia menambahkan, rapat paripurna LKPj Bupati Karimun 2016 kemungkinan baru dapat dilaksanakan usai Lebaran.

"Badan Musyawarah dalam rapat hari ini menetapkan jadwal rapat paripurna LKPj Bupati Karimun 2016 pada 11 Juli, atau usai Lebaran," kata pria yang juga menjabat Ketua DPW Partai Hanura Provinsi Kepri.

Sementara itu, Ketua DPRD Karimun Muhamad Asyura menyayangkan penundaan rapat paripurna LKPj Bupati Karimun 2016, dan khawatir akan mempengaruhi jadwal pembahasan APBD Perubahan 2016.

"Sebagai ketua yang dikuatkan dengan putusan sela PTUN Batam, saya tidak dilibatkan dan dicoret sebagai Ketua Bamus. Ini jelas-jelas melanggar aturan karena saya masih sebagai ketua," tutur Asyura.

Beberapa waktu lalu, Muhamad Asyura mengajukan gugatan ke PTUN Batam terkait pemberhentian dirinya sebagai ketua DPRD setelah 21 anggota dewan mengajukan mosi tidak percaya kepada dirinya. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE