Sekda Larang ASN Pemko Tanjungpinang Main Pokemon Go

id Sekda Larang ASN Pemko Tanjungpinang Main Pokemon Go

ASN di Pemerintahan Kota Tanjungpinang tidak bermain game terutama pada saat jam kerja
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono melarang Aparutur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintahan Kota Tanjungpinang bermain game berbasis Global Positioning System (GPS) Pokemon Go. 

"Saya melarang ASN Pemko untuk main pokemon di lingkungan pemerintahan Kota Tanjungpinang," kata Sekda Kota Tanjungpinang, Riono, Kamis. 

Riono mengaskan agar ASN di Pemerintahan Kota Tanjungpinang untuk tidak bermain game yang sedang booming tersebut, terutama pada saat jam kerja. 

"Masa' orang kerja, main. Kan tentu tidak boleh," tegasnya. 

Larangan tersebut dikecualikan Riono bila dilakukan di luar jam dinas atau jam kerja kantor, yaitu sebelum jam masuk kerja dan setelah jam keluar. 

Larangan tersebut diperkuat dengan selembaran yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI No. B/2555/M.PANRN/07/2016 dengan perihal Larangan Bermain Game Virtual Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Adapun isi dari selembaran yang tandatangan langsung oleh Menteri PANRB, Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, ME pada 20 Juli 2016 menyebutkan larangan tersebut sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instasi pemerintah, serta menjaga produktifitas dan disiplin aparatur sipil negara. 

Selembaran dengan tembusan ke Presiden dan Wapres RI tersebut menyampaikan kepada pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang ASN bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintahan. 

Di dalam surat tersebut, Menpan RB menegaskan agar Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing untuk melakukan pemantauan dan pelaksanaannya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE