Bupati: Growa Harus Bertanggung Jawab

id Bupati,Growa,Harus,Bertanggung,Jawab

Kami akan ambil langkah tegas. Sudah kami peringatkan berkali-kali, kami sarankan berkali-kali, namun tidak juga diindahkan. Ini sudah diluar batas toleransi
Lingga (Antara Kepri) - Bupati Lingga Alias Wello menegaskan perusahaan penambang pasir darat di Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat, PT Growa Indonesia, harus bertanggung jawab atas kegiatan produksi dan penjualan hasil galian yang diduga ilegal.

"PT Growa yang sudah berkali-kali melakukan produksi disitu, harus mempertanggung jawabkannya. Kami akan proses sesuai kewenangan kami. Jadi kami tidak pernah main-main dengan masalah ini," kata dia, dalam kegiatan diskusi publik bersama pengusaha tambang, PTSP Provinsi Kepri, dan Kementrian ESDM di Batam, Kamis (6/10).

Menurutnya, Pemkab Lingga tak pernah mempersoalkan kegiatan usaha yang dijalankan investor selama itu tidak bertentangan dengan aturan yang menaungi kegiatan usaha tersebut.

"Kami akan ambil langkah tegas. Sudah kami peringatkan berkali-kali, kami sarankan berkali-kali, namun tidak juga diindahkan. Ini sudah diluar batas toleransi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, PT Growa Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang tidak mendapat rekomendasi perpanjangan izin dari Pemkab Lingga ke Provinsi Kepri, untuk menjalankan aktivitas penambangan pasir darat di Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat.

Hal itu cukup beralasan, mengingat latar belakang izin yang dimiliki perusahaan ini, dianggap bermasalah dengan aturan tata kelola pertambangan seperti yang diatur pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Selain itu, wilayah izin usaha penambangannya berada dalam kawasan industri daerah, sesuai Perda rencana tata ruang Kabupaten Lingga.

Namun, pihak perusahaan masih tetap memaksakan diri untuk beroperasi, dan saat ini diketahui sudah beberapa kali menjual hasil produksinya, dengan alasan telah mendapat SK penyesuaian perpanjangan IUP OP dari Provinsi.

Menurut Alias Wello, kondisi inilah yang memaksanya mengambil sikap tegas, dan berencana mendudukkan persoalan tersebut bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya akan laporkan baik itu pihak provinsi sebagai pemberi izin, maupun pengusahanya. Karena saat ini persoalan tambang menjadi salah satu atensi KPK," tegasnya.

Alias Wello juga menyinggung soal kelalaian pihak provinsi mengeluarkan izin tanpa memperhatikan prosedural, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2015.

"Saya tiba-tiba ditodong untuk mengeluarkan rekomendasi, sementara perusahaan ini sudah mengantongi SK penyesuaian dari Gubernur. Jangan jadikan kami ini seperti ikan asin, yang punya mata tapi tak bisa berbuat apa-apa," singgung Alias.

Sebagai kepala daerah yang memiliki latar belakang pengusaha tambang, ia melihat dampak negatif yang cukup besar akan timbul jika pemerintah salah mengambil kebijakan dalam hal investasi pertambangan.

"Tata kelola tambang yang salah akan berdampak luas terhadap lingkungan sekitar, masyarakat, dan pemerintah daerah," tuturnya.

Contoh dari tata kelola tambang yang buruk itupun sudah dirasakan Kabupaten Lingga, dimana daerah tersebut saat ini mengalami kerugian cukup besar dari berbagai sisi, seperti keruskan lingkungan tanpa penangan reklamasi dan pasca tambang, masyarakat kehilangan lahan, kerugian negara dari pemanfaatan kayu hutan, dan lain sebagainya.

"Kami tidak ingin ini terjadi lagi. Untuk itu, kami bersikeras memperbaiki sistem tata kelola tambang sesuai prosedurnya. Kami mengajak seluruh perusahaan yang memiliki izin penambangan di Lingga, untuk ambil bagian dalam menata kembali kegiatan usaha pertambangannya," kata dia.

Dia juga menyampaikan, bagi perusahaan yang nantinya dicabut kepemilikan izin oleh pemerintah karena tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap, atau tidak terima karena merasa dirugikan atas kebijakan pencabutan tersebut, silahkan mrnggunakan hak perlindungan hukumnya. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE