Bupati Lingga Laporkan Ketua RCW ke Bareskrim Polri

id Bupati,Lingga,Laporkan,Ketua,RCW,ke,Bareskrim,Polri

Bupati Lingga Laporkan Ketua RCW ke Bareskrim Polri

Bupati Lingga Alias Wello menandatangani beberapa berkas di ruang kerja Kantor Bupati Lingga. (Antarakepri/Ardhi)

Ini harus dilawan secara hukum. Saya sudah pelajari track record oknum pengurus LSM ini. Sudah banyak orang yang difitnahnya
Lingga (Antara Kepri) - Bupati Lingga Alias Wello melaporkan Ketua dan Sekretaris Riau Corruption Watch (RCW) Provinsi Kepulauan Riau, ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap dirinya.

"Kebenaran itu harus ditegakkan. Mereka sudah menyerang kehormatan saya secara pribadi dan masa depan Lingga. Anda bisa lihat sendiri ketika pemerintah pusat menaruh kepercayaan tinggi terhadap Lingga, mereka merecokinya dengan informasi sesat dan berita fitnah," kata dia dalam keterangan persnya, Minggu.

Laporan Polisi dengan nomor : LP/1271/XII/2016/BARESKRIM, tanggal 23 Desember 2016 itu, ditandatangani oleh AKP Agung Ari Bowo, SH, MM.

Mantan Ketua DPRD Lingga itu, mengaku tidak alergi terhadap kritik dan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas kinerjanya memimpin negeri “Bunda Tanah Melayu” itu.

Namun, kritik dan laporan itu harus didasari data dan bukti permulaan yang cukup. Bukan sebaliknya, menyerang kehormatan orang lain dengan menyebar informasi sesat dan berita fitnah secara membabi buta.

"Pada saat saya diberitahu adanya laporan RCW ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Kepri atas dugaan korupsi pencetakan sawah di Lingga, saya menanggapinya santai saja. Karena saya tahu KPK dan Kejaksaan itu sangat profesional," ungkap Bupati yang akrab disapa Awe tersebut.

Tapi, lanjutnya, ketika mereka (RCW) menyebarkan fitnah secara masif melalui pemberitaan media cetak, media online dan media sosial, maka dirinya tidak boleh diam lagi.

"Ini harus dilawan secara hukum. Saya sudah pelajari track record oknum pengurus LSM ini. Sudah banyak orang yang difitnahnya," kata dia.

Awe menjelaskan, kegiatan pencetakan sawah di Lingga terbagi dua kegiatan, yakni kegiatan yang dibiayainya secara pribadi bersama Ady Indra Pawennari, Direktur PT. Multi Coco Indonesia di Desa Sungai Besar dan kegiatan yang dibiayai Kementerian Pertanian di Desa Bukit Langkap dan Desa Resang.

"Khusus untuk kegiatan pencetakan sawah di Desa Sungai Besar, semua dananya bersumber dari uang saya pribadi dan sahabat saya Ady Indra Pawennari. Tidak ada sepeser pun uang pemerintah yang terpakai, baik dalam bentuk APBD maupun APBN," kata dia. "Lahannya juga milik masyarakat, bekas kebun karet dan berada pada kawasan APL. Jadi, korupsinya dimana?" tanya Awe.

Soal keterlibatan Ady Indra Pawennari, Direktur PT. Multi Coco Indonesia dalam pencetakan sawah di Desa Sungai Besar, Awe menjelaskan, sahabatnya itu merasa terpanggil jiwanya untuk membantu pemerintah mewujudkan Lingga menjadi lumbung padi Kepri.

Sebagai peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi, Ady ingin mendedikasikan keahliannya mengubah lahan – lahan tidur di Lingga menjadi lahan produktif penghasil bahan pangan.

"Seharusnya kita patut bangga dan berterima kasih kepada pak Ady yang mau bekerja tanpa pamrih untuk Lingga. Beliau bekerja tulus untuk membangkitkan sektor pertanian di Lingga. Saya pastikan, tidak ada uang APBD maupun APBN yang mengalir ke rekeningnya terkait pencetakan sawah di Desa Sungai Besar," tuturnya lagi.

Mengenai pencetakan sawah di Desa Bukit Langkap dan Desa Resang yang dibiayai Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Mabes TNI AD, Awe mengatakan bahwa posisinya sebagai kepala daerah hanya merekomendasikan lahan.

Keputusan penetapan lokasinya ditentukan oleh Kementerian Pertanian berdasarkan hasil Survei Investigasi Design (SID) oleh universitas atau perguruan tinggi yang ditunjuk.

"Posisi saya sebagai kepala daerah hanya menerima sawah yang sudah dicetak. Pelaksananya di lapangan adalah Mabes TNI AD. Jadi, Bupati tidak bersentuhan dengan anggaran dan pelaksanaannya di lapangan. Karena itu, saya sangat menyayangkan atas munculnya berita fitnah ini," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua RCW Kepulauan Riau Mulkan dan Sekretarisnya Agus Saputra, telah membuat laporan ke KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, atas dugaan korupsi dana pencetakan sawah dan ilegal loging oleh Bupati Lingga Alias Wello .

"Kami telah laporkan dugaan korupsi Bupati Lingga Alias Wello ke KPK dan Kejagung," kata ketua RCW Mulkan, yang diberitakan sejumlah media online dan media cetak di Kepulauan Riau.

Adapun dugaan korupsi yang dilaporkannya tersebut yakni, dana proyek pencetakan sawah di Kabupaten Lingga sebesar Rp3,5 miliar. Tapi nanti akan membutuhkan dana lebih besar lagi, yaitu Rp35 miliar.

Adapun laporan yang di layangkan RCW ke KPK dan Kejagung RI tersebut berisi tujuh poin, diantaranya dugaan kamoflase dalam hal pencetakan sawah. Target sesungguhnya adalah penguasaan kayu-kayu yang dibabat dari lahan yang akan dicetak menjadi sawh.

Kemudian, dana bantuan dari pemerintah pusat seharusnya masuk ke kas Pemkab Lingga, bukan ke rekening PT Muti Coco yang mendapat pekerjaan mencetak sawah tersebut. Nilai hasil penjualan kayu dari hasil ilegal loging itu diduga mencapai miliaran rupiah.

Selanjutnya, hasil panen sawah tidak bagus, meskipun menggunakan bibit padi yang paling bagus. Ini karena studi kelayakannya kurang baik.

"Kami laporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Lingga itu pada hari Kamis, 1 Desember 2016 lalu. Kami diterima oleh petugas KKP bernama Sulham," tambah Mulkan.

Selain menyampaikan laporan ke KPK, lanjut Mulkan, pihaknya juga memberikan tembusan laporan ini ke Kejagung RI.

Sehingga diharapkan proyek pencetakan sawah di Kabupaten Lingga yang dimaksudkan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat itu, benar-benar tetap sasaran.

"Kami tidak mau proyek untuk rakyat ini hanya sekadar kamuflase untuk mencuri kayu yang pada akhirnya rakyat yang akan rugi," tegasnya.

Menurut Ketua RCW tersebut, kasus di Kabupaten Lingga ini memiliki kemiripan dengan kasus yang menyeret petinggi Mabes Polri, AKBP Brotoseno dan Kompol D, beserta pihak penyuap berinisial HR dan LM dalam kasus suap terkait penyelidikan kasus korupsi dugaan cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan.

"Dalam kasus itu, AKBP Brotoseno dan Kompol DSY menerima uang sebesar Rp1,9 miliar terkait kasus korupsi cetak sawah tersebut," tegas Mulkan. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE