Polres Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Rokok

id Polres Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Rokok

Polres Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Rokok

A, Pelaku Penyelundupan rokok ilegal yang ditangkap Polres Tanjungpinang di Pelantar 2 Tanjungpinang, saat dibawa ke KPPBC. (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Rokok tersebut diduga akan diperdagangkan ke sejumlah pulau di Kepulauan Riau menggunakan kapal pribadi milik pelaku
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Polres Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan 7.000 bungkus rokok tanpa cukai merek H-Mind beserta pelaku berinisial A di gudang ilegal, Jalan Pelantar 2 Tanjungpinang.

"Berdasarkan informasi dilapangan, pengembangan dan yang bersangkutan merupakan Target Operasi (TO) Polres Tanjungpinang, di tangkap dengan modus membungkus rokok dengan kotak rokok bercukai, Umild," kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah, di Tanjungpinang, Jumat.

Andy mengatakan dalam keterangan A, rokok tersebut diduga akan diperdagangkan ke sejumlah pulau di Kepulauan Riau menggunakan kapal pribadi milik pelaku.

"Laporan anggota saya, ada satu mobil terios silver yang mengantarnya, dan barang tangkapan beserta pelaku berhasil diamankan, tapi mobil tersebut kabur, diduga mobil itu juga yang mensuplai ke tempat tempat lain," kata Andy.

Lebih kurang 7.000 bungkus rokok H-Mind dari 700 kardus tersebut bersama pelaku A kemudian diserahkan Polres Tanjungpinang ke Kantor Pengawasan Pelabuhan Bea Cukai Tipe Pabean B Tanjungpinang, untuk di proses lebih lanjut.

Informasi dilapangan, A diduga merupakan mafia rokok ilegal dan bahan pangan sembako yang sudah beraktifitias sejak lama. Barang-barang dalam gudang A merupakan hasil selundupan dari pelabuhan resmi Bintan, Kepulauan Riau.

Pada saat penggerebakan gudang milik A terlihat ribuan rokok, karung beras, bawang merah, minuman beralkohol di gudang tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegahan dan Penindakan (P2) KPPBC Tanjungpinang Agus Tris membenarkan penegahan rokok ilegal tersebut, yang dilakukan Polres Tanjungpinang kemudian dilimpahkan ke KPPBC.

"Laporan yang saya terima seperti itu, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," kata Agus saat dihubungi.

Pemeriksaan kepada A hingga saat ini masih berlangsung. Sementara hasil penyelidikan, harga, jumlah dan pabrik rokok tanpa cukai tersebut masih belum diketahui.

"Masih dalam penyelidikan kita, nanti selengkapnya saya informasikan," kata Agus.

Diketahui sebelumnya  Badan Pengusahaan (BP) Kawasan FTZ Tanjungpinang mengeluarkan kuota rokok kawasan bebas (Tanpa Cukai) terbaru pada tahun 2017 ini.

BP Kawasan FTZ Tanjungpinang mengeluarkan kuota 18.444 kardus rokok untuk 14 merek rokok di Tanjungpinang. Sebanyak 6 perusahan mendapatkan kuota rokok yang dibenarkan untuk diedarkan di kawasan FTZ, yakni Dompak dan Senggarang. 

H-Mind merupakan salah satu rokok yang mendapatkan 900 kuota untuk diedarkan melalui distributor CV. Three Star Bintan yang mendapatkan 4 jenis rokok untuk kawasan bebas.

Namun, diketahui penangkapan A beserta barang bukti 7.000 bungkus rokok tanpa cukai diduga akan diselundupkan di kawasan bukan FTZ  Tanjungpinang, yakni di Jalan Pelantar II, Pasar Kota Lama Tanjugpinang. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE