Tambang pasir laut ilegal kembali marak di Kepri

id Tambang pasir laut

Tambang pasir laut ilegal kembali marak di Kepri

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak menyoroti aktivitas tambang pasir laut ilegal di perairan daerah itu, seperti di Kabupaten Karimun.

"Kalau dilihat dari udara menggunakan kamera drone, akan terlihat sejumlah kapal pengeruk pasir laut ilegal di perairan kita," kata dia di Tanjungpinang, Selasa.

Ia menyesalkan beroperasinya kapal penambang pasir laut ilegal di wilayah setempat, sementara sampai saat ini pemerintah tak kunjung membuka keran tambang dan ekspor pasir laut secara legal.

"Kalau tindakan ilegal saja boleh. Kenapa justru yang legal tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Oleh karenanya, Jumaga mendorong pemerintah mencabut moratorium kegiatan tambang pasir laut, sebab sektor itu potensial mendongkrak PAD Kepri yang diprediksi mencapai Rp7 triliun per tahun.

"Tiga tahun tambang pasir laut itu beroperasi, Kepri sudah kaya. Setelah itu tutup, tak usah lama-lama," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai potensi kerusakan lingkungan dan habitat laut dampak dari tambang pasir laut, ia mengatakan  kegiatan tambang pasir laut harus terukur dan terkendali.

Dalam pelaksanaannya, katanya, pemerintah patut mengawasi ketat penambang pasir laut agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penambang wajib mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) resmi dari pemerintah. Regulasi perizinan pertambangan cukup melalui satu pintu guna menghindari terjadinya praktik tambang ilegal.

Tambang pasir tidak boleh berorientasi pada aspek ekonomi semata, tetapi juga menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekitarnya.

"Kalau semuanya sesuai aturan, kenapa tidak didukung," tutur Jumaga.

Jumaga mengutarakan DPRD Kepri juga sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) pada pertengahan Desember 2020.

Perda tersebut salah satunya mengakomodasi soal rencana pertambangan pasir laut di wilayah Kepri, seperti Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE