Pelaku penimbun obat COVID-19 dapat dihukum berat

id DPR RI,Sufmi Dasco Ahmad,PPKM Darurat

Pelaku penimbun obat COVID-19 dapat dihukum berat

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pelaku penimbunan obat COVID-19 dapat dihukum berat karena bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

"Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara," kata Dasco di Jakarta, Minggu.

Dia menilai para penimbun obat COVID-19 dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah keadaan.

Menurut dia, hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk COVID-19.

"Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya untuk mencari keuntungan finansial semata tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat COVID-19," ujarnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu meminta kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapa pun yang terlibat penimbunan obat-obatan COVID-19.

Dasco meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang menimbun obat COVID-19.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE