Batam (ANTARA) - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rudi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di lingkungan BP Batam.
"Kami memberlakukan pengaturan pegawai bekerja dari rumah (WFH) 75% dan bekerja dari kantor (WFO) 25% bagi unit kerja non pelayanan yang berlaku dari tanggal 6 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang," kata Rudi dalam rilis yang ANTARA terima, Jum'at.
Surat Edaran Nomor 3 tahun 2021, merupakan implementasi dari instruksi Menteri Dalam Negeri dan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional PPKM Mikro di luar pulau Jawa.
Tidak hanya unit kerja non pelayanan saja yang bekerja dari rumah, Rudi mengatakan, hal ini juga diterapkan di unit kerja pelayanan yang akan diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Kendati demikian, unit kerja di bidang kritikal seperti bidang kesehatan, pengamanan, logistik dan transportasi serta utilitas dasar (air) diberlakukan WFO 100 persen dan khusus unit kerja kantor perwakilan di Jakarta mengikuti ketentuan PPKM Darurat.
Nantinya, para pegawai yang melaksanakan WFH tidak diperkenankan untuk meninggalkan rumah kecuali dalam keadaan mendesak dan diwajibkan menaati protokol kesehatan COVID-19.
Rudi melanjutkan, bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI juga telah memberikan titah untuk menekan angka penyebaran COVID-19 dalam kurun waktu 8 minggu dan jika target tersebut tidak tercapai, maka Kota Batam akan diberlakukan PPKM Darurat.
"Jika ini tidak selesai dalam waktu yang sudah ditentukan, maka Kota Batam dengan sangat berat hati akan memberlakukan PPKM Darurat. Otomatis semua kegiatan usaha akan sangat dibatasi. Kita tidak menginginkan ini terjadi, karena grafik perekonomian kita otomatis akan merosot tajam. Teman-teman di kawasan industri juga pasti akan merasakan dampaknya,” lanjut Rudi.
Maka dari itu, Rudi menghimbau masyarakat Kota Batam agar tetap taat protokol kesehatan yang berlaku, hal ini tak lain untuk menurunnya angka terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Batam.
“Ini adalah tanggung jawab kita semua. Untuk itu, Saya mengimbau masyarakat agar dapat melaksanakan vaksinasi dan mematuhi prokes, serta menghindari keramaian. Hal ini dilakukan tidak lain untuk menjaga stabilitas perekonomian Batam,” tutup dia.
Berita Terkait
Pemkot Batam tunjuk 11 SPBU dukung penerapan Fuel Card 5.0 untuk Pertalite
Jumat, 26 April 2024 16:31 Wib
Pemkot Batam mulai buka pendaftaran Fuel Card untuk BBM Pertalite
Jumat, 26 April 2024 15:15 Wib
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Komentar