KPK fasilitasi penyelesaian masalah aset antara Pemprov Kepri dan Pemkot Batam

id Penyelesaian masalah aset

KPK fasilitasi penyelesaian masalah aset antara Pemprov Kepri dan Pemkot Batam

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Sekda Lamidi mengikuti rakor virtual dengan KPK dari Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (18/8). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - KPK memfasilitasi penyelesaian masalah aset antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Kota Batam melalui rakor virtual tentang tindak lanjut penyelesaian Aset Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi (P3D) yang belum selesai.

Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan bahwa referensi yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan serah terima aset ini adalah Undang-Undang. Yaitu selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun setelah terbentuk daerah otonom baru, maka provinsi induk (Riau) menyerahkan semua aset yang berada di wilayah otonom baru (Kepri).

"Maka Provinsi Riau secara resmi sudah menyerahkan itu, akan tetapi ada sedikit kerancuan latar belakang yaitu ada yang aset tanahnya diserahkan kepada Pemprov Kepri, namun bangunannya diserahkan ke Pemkot Batam dan juga sebaliknya," kata Gubernur Ansar.

Dari catatan Ansar, terdapat sepuluh aset yang tanahnya diserahkan Pemprov Riau kepada Pemprov Kepri namun aset bangunannya dibangun melalui APBD Provinsi Riau, kecuali aset tanah perumahan di Jalan Kartini I Nomor 29 Sei Harapan yang aset bangunannya dikembangkan Pemkot Batam. Selain itu terdapat dua aset bangunan Pemprov Kepri di Kota Batam.

Kemudian Pemprov Keprisudah menyerahkan beberapa aset ini kepada Pemkot Batam, yaitu tiga aset tanah perumahan dan satu aset tanah kantor di Jalan Hang Tuah Belakang Padang serta aset bangunan Gedung Arsip di Sekupang. Juga aset tanah perumahan di Jalan Kartini I Nomor 29 Sei Harapan yang masih dalam proses.

Dari 12 aset tersebut, kata Ansar, ada yang dibutuhkan untuk tetap menjadi aset Pemprov Kepri. Karena ada tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemprov Kepri di Batam yang sampai saat ini belum memiliki kantor.

"Yaitu empat aset tanah di Jalan Kartini III serta khusus untuk Aset di Jalan Kartini I Nomor 30 Sei Harapan. Besar harapan kami agar dapat tetap menjadi aset Pemprov Kepri yang rencananya akan dijadikan rumah singgah bagi pasien rujukan dari luar Kota Batam yang melakukan pengobatan di Kota Batam," ujarnya.

Dari hasil mediasi, lanjut Ansar, didapat kesimpulan bahwa Pemkot Batam setuju aset di Jalan Kartini I Nomor 30 Sei Harapan yang sekarang dipakai Pemkot Batam sebagai Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tetap menjadi Aset Pemprov Kepri.

Namun dengan catatan Pemkot Batam meminta waktu untuk mempersiapkan anggaran sewa untuk proses pemindahan Kantor Disnaker tersebut.

Ansar bersyukur dalam rakor kali ini sudah menemukan titik temu permasalahan ini secara kekeluargaan serta dengan win-win solution.

"Pada dasarnya kami setuju. Tinggal tim teknis menyusun timeline proses berita acara administrasi, perjanjian pinjam pakai, sampai ke berita acara penyerahan fisik," tutur Gubernur Ansar

Sementara itu, Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI Didik Agung Widjanarko menyampaikan pihaknya telah melakukan empat kali rakor terkait penyelesaian permasalahan aset antara Pemprov Kepri dan Pemkot Batam.

Menurut dia, pertemuan hari ini diharapkan dapat menemukan kesepakatan karena kepastian hukum sangat penting. Hal itu akan memberikan kepastian juga terhadap tanggung jawab dan penggunaannya.

"Jika tidak, akan rawan pada penggunaan anggaran. Juga objek aset ini tidak terpelihara secara optimal," ujarnya.

Kasatgas Wilayah I KPK Maruli Tua menyampaikan pihaknya akan terus memonitor sampai serah terima aset ini selesai.

Walau sudah tercapai kesepakatan, kata dia, masih ada beberapa proses yang harus diselesaikan sampai penyerahan fisik.

"Untuk itu akan terus kita dampingi" kata Maruli Tua.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE