Polres Bintan tangkap dua pengirim PMI ilegal ke Malaysia

id Penempatan PMI ilegal

Polres Bintan tangkap dua pengirim PMI ilegal ke Malaysia

Polres Bintan, Polda Kepri, menggelar konferensi pers penangkapan pelaku penempatan PMI ilegal ke Malaysia, Jumat (22/4). (ANTARA/HO-Humas Polres Bintan)

"Keduanya diamankan di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui konferensi pers di kantornya, Jumat.
Bintan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap dua pelaku pengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia masing-masing berinisial MA (43) dan AR (33).

"Keduanya diamankan di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui konferensi pers di kantornya, Jumat.

Kapolres menyebut kedua pelaku sehari-hari berprofesi sebagai nelayan. MA merupakan warga Teluk Sebong, Bintan dan AR warga Moro, Karimun.

Pelaku MA berperan sebagai pengantar dan penjemput PMI Ilegal, sedangkan AR berperan sebagai orang yang menyuruh, meminta, dan mengirimkan titik koordinat pengantaran maupun penjemputan para PMI di perairan Malaysia.

"Selama periode Januari-April 2022, MA sudah lima kali mengantar PMI ilegal dari pelabuhan rakyat di Desa Berakit menuju perairan Malaysia dengan menggunakan kapal pompong kayu miliknya," ungkap Kapolres.

Sesampainya di perairan Malaysia, lanjut dia, sesuai dengan titik koordinat yang diberikan AR, para PMI Ilegal tersebut dipindahkan ke kapal pukat nelayan berbendera Malaysia dan bekerja sebagai ABK di kapal itu dengan upah 1.000 ringgit Malaysia per sspuluh hari kerja.

MA menerima upah sebesar Rp2 juta dari AR setiap pengantaran atau penjemputan PMI yang dilakukannya. Uang tersebut diperoleh AR dengan cara memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK kapal berbendera Malaysia.

Perbuatan tersangka MA dan AR melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak Rp15 miliar.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait perkara tersebut," demikain Kapolres Bintan.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE