Oknum Bhayangkari dihukum 1 tahun 9 bulan dalam perkara arisan online fiktif

id Arisan online, arisan, bhayangkari, polda kalsel

Oknum Bhayangkari dihukum 1 tahun 9 bulan dalam perkara arisan online fiktif

Persidangan dengan agenda putusan untuk terdakwa RA dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/8/2022). ANTARA/Firman

Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih
Banjarmasin (ANTARA) - Bandar arisan online fiktif oknum Bhayangkari berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan oleh majelis hakim diketuai Heru Kuncoro saat sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin.

"Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih," kata Heru saat membacakan putusan hakim.

Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, maka barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura menyerahkan langkah hukum atas vonis tersebut kepada penasihat hukumnya yang menyatakan pikir-pikir.

Senada disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji yang menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kemudian dituntut membayar restitusi atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bandar arisan online fiktif oknum Bhayangkari divonis 1 tahun 9 bulan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE