Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setuju dengan upaya Kementerian Sosial yang melarang keras penggunaan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk membeli rokok.
Dalam diskusi virtual diikuti di Jakarta, Senin, Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imnunologi Kemenkes dr Benget Saragih mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada Kemensos terkait pencegahan penggunaan BLT untuk membeli rokok.
"Ini salah satu untuk supaya mereka tidak merokok di rumah, akhirnya anak-anaknya bisa sehat, bisa beli susu," kata Benget dalam diskusi yang diadakan Indonesia Institute for Social Development (IISD) itu.
Dia menyoroti bahwa tren perokok di Indonesia memperlihatkan kenaikan. Menurut Global Adult Tobacco Survey, jumlah perokok di Tanah Air meningkat dari 61,4 juta orang pada 2011 menjadi 70,2 juta orang pada 2021, atau naik sekitar satu juta perokok per tahun.
"Kita sebenarnya sudah menjadi darurat rokok di Indonesia," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes setuju BLT tidak digunakan untuk membeli rokok
Kemenkes sepakat BLT tidak digunakan untuk membeli rokok
Ini salah satu untuk supaya mereka tidak merokok di rumah, akhirnya anak-anaknya bisa sehat, bisa beli susu,
Komentar