Kementerian Agama temukan 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin

id Lembaga amil zakat,Laz,Baznas

Kementerian Agama temukan 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin. (ANTARA/HO-Kemenag)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mengumumkan daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan 108 yang tidak mengantongi izin.

"Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Kamaruddin mengatakan dari hasil pencatatannya, lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama sebanyak 140 yang terdiri dari 37 lembaga amil zakat skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten dan kota.

Sedangkan lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional, terbentuk di 34 tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten dan kota.

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat," kata dia.

Kementerian Agama sengaja mengumumkan daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin sebagai upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana itu.

"Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi," kata dia.

Sementara LAZ yang tidak berizin di antaranya, Yayasan Sedekah Harian di KabupatenTangerang, Pelopor Kepedulian di Tangerang, Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Yayasan Langkah Maju Peduli di Tangerang Selatan.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag rilis 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE