Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/3/2023) mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen fiktif dalam penggeledahan kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang (FTZ Tanjungpinang), Kepri, Selasa (28/3).
"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ucapnya.
Ali menuturkan penyidik akan segera menganalisis dokumen tersebut untuk melengkapi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka.
KPK pada Senin (27/3) mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di FTZ Tanjungpinang.
Baca juga: Kasus cukai rokok, Kepala BP FTZ Tanjungpinang diperiksa KPK
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," ucap Ali.
Dia mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidik lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, namun belum diumumkan karena penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik," ujarnya.
Baca juga: Kantor BP FTZ Tanjungpinang digeledah KPK
Sejumlah saksi juga telah diperiksa KPK terkait kasus kasus tersebut antara lain Kepala BP FTZ Tanjungpinang, Ikhsan Fansuri.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemkot Tanjungpinang, serta anggota pimpinan BP FTZ sebelum tahun 2020 juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita dokumen kuota rokok fiktif di kantor FTZ Tanjungpinang
Berita Terkait
KPK tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 7:18 Wib
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
Kejati DKI Jakarta tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 12:44 Wib
Jokowi dukung inisiatif Prabowo-Gibran untuk rangkul seluruh komponen
Kamis, 25 April 2024 11:24 Wib
Bea Cukai Kepri selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar
Rabu, 24 April 2024 14:59 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
Menko Polhukam godok satgas pemberantasan judi online
Selasa, 23 April 2024 18:29 Wib
Kejari Pali tangkap tersangka terkait korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Komentar