Dokumen kuota rokok fiktif di kantor FTZ Tanjungpinang disita KPK

id Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kpk,Cukai rokok ,Cukai,FTZ Tanjungpinang

Dokumen kuota rokok fiktif di kantor FTZ Tanjungpinang disita KPK

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/3/2023) mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen fiktif dalam penggeledahan kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang (FTZ Tanjungpinang), Kepri, Selasa (28/3).

"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ucapnya.

Ali menuturkan penyidik akan segera menganalisis dokumen tersebut untuk melengkapi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka.

KPK pada Senin (27/3) mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di FTZ Tanjungpinang.

Baca juga: Kasus cukai rokok, Kepala BP FTZ Tanjungpinang diperiksa KPK

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," ucap Ali.

Dia mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyidik lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, namun belum diumumkan karena penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik," ujarnya.

Baca juga: Kantor BP FTZ Tanjungpinang digeledah KPK

Sejumlah saksi juga telah diperiksa KPK terkait kasus kasus tersebut antara lain Kepala BP FTZ Tanjungpinang, Ikhsan Fansuri.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemkot Tanjungpinang, serta anggota pimpinan BP FTZ sebelum tahun 2020 juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita dokumen kuota rokok fiktif di kantor FTZ Tanjungpinang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE