Jakarta (ANTARA) - Federasi sepak bola dunia, FIFA, menjatuhkan sanksi berat pada Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta berupa larangan beraktivitas terkait sepak bola selama dua tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan melalui Komite Etik FIFA, Selasa malam WIB.
"Dewan kehakiman (Komite Etik) melarang Presiden klub Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta, untuk ambil bagian dalam aktivitas terkait sepak bola dengan durasi dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan selama tiga tahun), setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan mengeksploitasi seorang pemain. Dewan Penghakiman juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekitar Rp 164.516.296) kepada Tuan Wirjasoekarta," demikian pernyataan FIFA dalam laman resminya.
Dalam pernyataannya tersebut, FIFA menyebut Bimo telah melanggar Kode Etik FIFA edisi 2023 Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum).
Meski tidak menyebut masalah yang menyeret Bimo, namun diduga itu terkait perselisihan Persikabo dengan mantan pemainnya Alex Goncalves.
Alex Goncalves diketahui menuntut pembayaran gaji secara penuh, meski PSSI mengeluarkan surat keputusan perihal pembatasan nilai gaji pemain sebesar 25 persen akibat kompetisi Liga 1 vakum lantaran pandemi COVID-19.
Alex mengadukan kasusnya ke FIFA saat ia pindah ke Persita Tangerang. Namun Persikabo sempat menahan surat keluar sang pemain yang membuatnya terhambat bergabung ke Persita.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: FIFA jatuhkan hukuman berat kepada Presiden Persikabo 1973
Berita Terkait
Kompolnas dukung sanksi tegas polisi yang positif narkoba di Kepri
Selasa, 15 Oktober 2024 8:46 Wib
PSSI bakal kirim surat protes ke FIFA terkait kepemimpinan wasit Ahmed Al Kaf
Jumat, 11 Oktober 2024 6:18 Wib
Pemkab Natuna beri sanksi tegas ke ASN yang tak netral pada Pilkada
Senin, 30 September 2024 14:09 Wib
7 anggota Satnarkoba Polresta Barelang dijatuhi sanksi etik PTDH
Kamis, 12 September 2024 16:31 Wib
Kompolnas apresiasi sanksi tegas kepada oknum anggota Polresta Barelang
Kamis, 5 September 2024 16:58 Wib
Hakim PT Medan diberhentikan karena mangkir 70 hari kerja
Kamis, 5 September 2024 13:19 Wib
Kementerian Kesehatan beri sanksi tegas bagi 39 pelaku perundungan di RS
Rabu, 21 Agustus 2024 6:56 Wib
Ketua Bawaslu pastikan sanksi dan mitigasi pelanggaran pemilu bagi ASN
Kamis, 15 Agustus 2024 9:39 Wib
Komentar