RUU Perampasan Aset bisa rampas tanpa putusan pidana

id RUU Perampasan Aset,Wakil Menteri Hukum dan HAM,Tindak pidana korupsi

RUU Perampasan Aset bisa rampas tanpa putusan pidana

Tangkapan layar - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi publik "Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset" seperti dipantau dari Jakarta, Rabu (10/5/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RUU Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana pelaku tindak pidana.

"Dalam Pasal 2 rancangan undang-undang tersebut berbunyi perampasan aset berdasarkan undang-undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana," kata Edward dalam diskusi publik "Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset" seperti dipantau di Jakarta, Rabu.

Artinya, kata Edward melanjutkan, perampasan aset dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana. Aturan tersebut belum pernah diatur di dalam UU sebelumnya.

Terkait dengan perampasan aset yang harus ada putusan pidana, dia mengatakan aturan itu diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa UU lain.

"Oleh karena itu, dalam rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR, ini betul-betul sesuatu yang belum diatur sama sekali," kata dia.

Dia menggarisbawahi, RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

RUU tersebut juga berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti yang melibatkan aset dengan nilai paling sedikit Rp100 juta serta aset terkait tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset bisa rampas tanpa putusan pidana

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE