Tanjungpinang (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, HM Sani, menilai pembangunan pusat pemerintahan setempat di Pulau Dompak, Tanjungpinang tidak bermasalah untuk dilanjutkan kembali.
"Tidak masalah lagi. Saya sudah berbicara dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kejaksaan dan pihak terkait lainnya," kata Sani usai menyerahkan dokumen pelaksana anggaran kepada masing-masing kepala dinas di Tanjungpinang, Jumat.
Gubernur mengatakan, dari hasil pembicaraan dengan BPKP, kejaksaan dan badan auditor lain, pembangunan pusat pemerintahan yang terhenti pengerjaannya saat ini bisa dilanjutkan dan dianggarkan dengan APBD perubahan 2011.
"Saya akan kumpulkan kepala dinas terkait untuk membahas kelanjutan pembangunan Dompak, sebelum ke DPRD untuk pengusulan pembiayaan dari APBD perubahan," ujarnya.
Pada prinsipnya, menurut Sani pembangunan pusat pemerintahan di Pulau Dompak harus dilanjutkan dengan dibuatkan payung hukum yang jelas.
"Harus dilanjutkan, tentu dengan payung hukum yang jelas," katanya.
Bahkan Sani berharap Kantor Gubernur Kepri sudah bisa digunakan pada Agustus 2011 di Dompak.
Sementara itu, DPRD Kepri mendesak kejaksaan mengevaluasi secara hukum proyek pembangunan pusat pemerintahan di Pulau Dompak.
"Kami berharap kajian hukum terhadap pelaksanaan proyek pembangunan pusat Pemerintahan Provinsi Kepri dapat diselesaikan oleh pihak kejaksaan sebelum memasuki anggaran perubahan tahun 2011," kata Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi.
Nur mengatakan, pihaknya dalam rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kepri, telah secara resmi minta kejaksaan melakukan pengkajian hukum, dan DPRD juga menyarankan Gubernur Kepri untuk menunggu rekomendasi dari pihak kejaksaan.
"Hingga sekarang kami belum mendapat hasil kajian hukum terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Rekomendasi kejaksaan akan merupakan upaya upaya pencegahan pelanggaran hukum yang kemungkinan terjadi dalam pelaksanaan pembangunan pusat pemerintahan," ujarnya.
Proyek yang dikerjakan sejak tahun 2007-2010 dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun hingga sekarang belum selesai dikerjakan.
Persentase penyelesaian gedung perkantoran pada pembangunan pusat pemerintahan tersebut 45-90 persen, seperti gedung Universitas Maritim Raja Ali Haji, Lembaga Adat Melayu, Kantor DPRD Kepri dan jembatan satu.
DPRD Kepri enggan menyetujui proyek tersebut dilanjutkan kembali tahun ini sebelum mendapat rekomendasi dari pihak kejaksaan.
(ANT/HMS019/Btm1)
Berita Terkait
KPU Kepri tetapkan caleg terpilih DPRD Natuna, ini daftarnya
Jumat, 3 Mei 2024 15:31 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
KPU Kepri sebut caleg terpilih wajib lapor LHKPN 21 hari sebelum dilantik
Jumat, 3 Mei 2024 14:39 Wib
Dua kota di Kepri belum tetapkan anggota DPRD terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 9:51 Wib
DPRD Kepri sebut rekomendasi BPK harus tuntas 60 hari
Jumat, 3 Mei 2024 9:01 Wib
Gumpalan asap putih kelabu membumbung tinggi dari kawah Gunung Ruang
Jumat, 3 Mei 2024 8:17 Wib
KPU tetapkan 45 anggota DPRD Kepri terpilih, ini dia daftarnya
Kamis, 2 Mei 2024 18:26 Wib
KPU Kepri sebut jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 600 orang per TPS
Kamis, 2 Mei 2024 12:52 Wib
Komentar