Bareskrim asistensi penyidikan penyalahgunaan zakat Pondok Pesantren Al Zaytun

id ponpes al zaytun, penistaan agama, pencucian uang, penyalahgunaan zakat, panji gumilang,mabes polri,Al zaytun, Indramayu

Bareskrim asistensi penyidikan penyalahgunaan zakat Pondok Pesantren Al Zaytun

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/7/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Dittipideksus Bareskrim Polri memberikan asistensi penyidikan dugaan penyalahgunaan zakat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang saat ini diselidiki Polres Indramayu.

“Kasus diselidiki oleh Polres Indramayu, Bareskrim Polri sifatnya asistensi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi, kali ini terkait dugaan penyalahgunaan zakat. Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada Senin (17/7).

Dalam laporan tersebut, pelapor menyeratakan dua barang bukti berupa dua tangkapan layar, yakni tangkapan layar video liputan seorang jurnalis televisi nasional, dan tangkapan layar acara catatan demokrasi yang disiarkan oleh televisi nasional di dalam acara tersebut bersama mantan wali santri Al Zaytun berinisial LS.

Ramadhan menjelaskan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama.

Kemudian, lanjut Ramadhan, dari hasil perkembangan penyelidikan yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening sejumlah nama.

“Rekening itu atas nama Mahad Al Zaytun sebanyak tiga rekening, Panji Gumilang sebanyak dua rekening dan inisial J satu rekening,” kata dia.

Selanjutnya, hasil koordinasi Polres Indramayu dengan Dittipideksus dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan beberapa nama diduga terlibat.

Laporan ini ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Agama dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS. Lalu, melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait Amil Zakat,

“Melaksanakan wawancara dengan saudara AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi Panji Gumilang),” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menerima laporan dari forum Indramayu menggugat (FIM) terkait illegal "fund raising" dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, serta meminta keterangan serta barang bukti.

"Kami menerima pengaduan dari FIM, yang melaporkan dugaan tindak pidana oleh Panji Gumilang," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa.

Ia mengatakan laporan dari FIM terkait dugaan tindak pidana illegal "fund raising" pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh oleh pimpinan Ponoes Al Zaytun, sudah diterima oleh Polres Indramayu, di mana dalam laporan yang disampaikan FIM, Panji Gumilang diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.

Fahri menjelaskan perihal laporan itu, pihaknya akan menunggu keterangan lebih lanjut dari pelapor, dan pelapor berjanji akan memberi keterangan serta alat bukti yang dibutuhkan.

"Kami belum meminta keterangan dari pelapor, karena pelapor baru mengirimkan surat pengaduan saja. Kami juga akan meminta sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan tersebut," tuturnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim asistensi penyidikan penyalahgunaan zakat Ponpes Al Zaytun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE