Tanjungpinang (ANTARA) - Imigrasi Kelas II Non-TPI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memastikan tujuh warga negara asing asal Tiongkok yang melakukan survei tambang pasir di daerah itu tidak melanggar aturan keimigrasian.
"Mereka sudah pulang dari Dabo Singkep, pagi tadi," kata Kepala Imigrasi Kelas II Non-TPI Dabo Singkep Yanto Ardianto ketika dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu siang.
Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan memastikan ketujuh WNA tersebut tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.
Menurut dia, mereka memiliki paspor yang dilengkapi dengan dokumen visa kunjungan bisnis, visa on arrival, dan kartu izin tinggal sementara (kitas).
"Kegiatan yang mereka lakukan di Dabo Singkep juga masih dalam aturan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya.
Meski demikian, dia meminta ke depannya pihak-pihak yang mengurus kedatangan WNA itu ke Dabo Singkep agar dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Ia menuturkan bahwa pihaknya tidak bisa berkomentar banyak terkait dengan bagaimana ketujuh WNA itu bisa masuk ke lokasi pertambangan di Dabo Singkep.
"Kami fokus dari sisi keimigrasian saja," katanya menegaskan.
Baca juga: Imigrasi Ranai jemput bola pembuatan paspor
Ketujuh WNA Tiongkok itu diketahui masuk ke lokasi tambak udang, Desa Marok Tua, Singkep Barat, Lingga, Selasa (15/8). Tambak ini dikelola PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), BUMD Kabupaten Lingga yang bekerja sama dengan PT Global Worldlyken Indonesia (GWI).
Mereka melakukan survei tambang pasir kuarsa menggunakan alat khusus yang mereka bawa ke lokasi tersebut tanpa ada pendampingan dari pihak atau instansi terkait.
Secara terpisah, Direktur PT PSM M. Syahrial menegaskan bahwa perusahaan itu selama ini tidak punya tenaga kerja asing (TKA).
Syahrial mengaku tidak tahu perihal kedatangan tujuh WNA Tiongkok ke lokasi PT PSM di Dabo Singkep.
"Kami tidak tahu-menahu," katanya singkat.
Baca juga: SAR gabungan evakuasi tujuh WNA penumpang kapal yacht yang bocor di Anambas
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi: WNA survei tambang di Lingga tak langgar aturan imigrasi
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi buka "hotline" pelaporan atas aktivitas mencurigakan WNA
Kamis, 25 April 2024 11:03 Wib
TNI AL menggagalkan penyelundupan PMI dan WNA Bangladesh ke Malaysia
Selasa, 2 April 2024 6:30 Wib
Harvey Moeis bisa dikunjungi setelah sepekan ditahan
Selasa, 2 April 2024 6:10 Wib
Imigrasi Batam deportasi WN Jepang buronan Interpol
Selasa, 12 Maret 2024 12:44 Wib
Empat truk tambang pasir terjebak lahar dingin Gunung Semeru
Senin, 4 Maret 2024 8:41 Wib
Konflik buaya dan manusia di Babel dipicu kerusakan lingkungan
Rabu, 28 Februari 2024 13:51 Wib
Sedikitnya 25 orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Tanzania
Senin, 26 Februari 2024 11:08 Wib
TKN Prabowo-Gibran semakin optimistis menang lihat hasil survei LSI Denny JA
Sabtu, 10 Februari 2024 6:53 Wib
Komentar