Bareskrim tindak lanjuti kabar artis yan terlibat promosi judi daring

id wulan guritno, promosi judi online, mabes polri, dittipidsiber bareskrim polri,judi,judi online

Bareskrim tindak lanjuti kabar artis yan terlibat promosi judi daring

Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menindaklanjuti kabar viral terkait keterlibatan sejumlah artis, selebgram dan influencer yang mempromosikan judi dalam jaringan (online) dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terlibat.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, sebelum dilakukan pemanggilan klarifikasi, pihaknya melakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu,

"Saat ini kami lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Vivid di Jakarta, Kamis.

Mengenai kapan pemanggilan para artis, selebgram dan influencer tersebut, Vivid mengatakan belum dapat dilakukan pekan ini karena pihaknya fokus mendata dan memprofil terlebih dahulu.

"Yang jelas belum pada minggu ini," kata dia.

Mengenai kabar viral sejumlah artis dan influencer mempromosikan judi online, salah satunya artis berinisial WG. Vivid menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran bahwa promosi oleh artis tersebut dibuat tahun 2020 dan sampai saat ini website tersebut masih aktif.

Baca juga: Polisi tangkap selebgram Aceh

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Vivid dengan tegas mengimbau para artis, influencer maupun selebgram untuk cerdas dalam melakukan promosi dan menghentikan aktivitas mempromosikan judi online maupun game online karena memiliki berdampak negatif untuk masyarakat

Jenderal bintang satu itu menyebut, dampak negatif judi online sudah terjadi di masyarakat, misalnya ada perempuan yang menjual diri karena terjerat judi online, dan ada yang jatuh miskin.

Berdasarkan penelitian yang sudah ada, judi online juga menyebabkan penyakit psikologi, karena hasrat ingin bermain setelah sekali menang itu terus muncul, dan bahaya judi online sama seperti narkoba.

Vivid menegaskan pihaknya serius akan menindak siapa saja yang mempromosikan judi online, termasuk situs judi online yang sudah lama beroperasi juga akan dilakukan pemanggilan terhadap influencer dan artis yang mempromosikan.

Dia juga menekankan pihaknya tidak akan mudah dibodohi apabila artis atau influencer berdalih bahwa mereka tidak mempromosikan judi online, melainkan game online.

“Tadi saya bilang, ini jelas beda antara (game online dan judi online) dia akan bermain di sisi situ seolah-olah ini adalah game online, tapi polisi punya bukti lain,” kata Vivid.

Bukti itu didapat dari penelusuran yang dilakukan penyidik ke situs yang dipromosikan oleh sang artis, apakah benar game online. Jika kenyataan dalam situ game online tersebut ada unsur judi online maka pihaknya mempromosikan juga terkena pidana, walaupun judul website itu adalah game online.

Baca juga: Kemenkominfo sinergi dengan Polri tangani judi online

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim profiling artis terlibat promosi judi online

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE