Pedagang Barang "Branded" di Batam Resah

id branded, pedagang, batam, resah, lisensi, setoran, aparat, hak, asasi, nada, soraya, faza, kadin, perdagangan, hijazi

Batam (ANTARA News) - Pedagang barang "branded" atau bermerek internasional kenamaan, di Batam, Kepulauan Riau, kini resah karena didatangi oknum penegak hukum yang memintai uang setoran lisensi.

Banyak pedagang di Nagoya yang sudah melapor ada oknum aparat yang meminta uang dalam jumlah besar, kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah Kota Batam Nada Faza Soraya, Sabtu.

Setiap toko yang didatangi oknum aparat dimintai uang Rp75 juta lisensi dengan alasan terkait lisensi pemegang merek yang sah.

Oknum petugas mendatangi toko barang-barang bermerek di Kawasan Perdagangan Nagoya, dan mengaku mendapat restu dan hak dari pemegang lisensi untuk menagih uang kepada penjual grosir.

"Sudah banyak pengusaha yang menyetor karena ketakutan," kata dia.

Kadinda Batam mempertanyakan upaya yang dilakukan oknum aparat penegak hukum dengan meminta uang kepada pengusaha.

Menurut Nada, jika ada masalah terkait penjualan barang-barang bermerek, seharusnya dilakukan melalui sosialisasi dan diskusi terlebih dulu, bukan langsung razia dan meminta uang.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam Ahmad Hijazi mengatakan belum mendengar adanya razia yang dilakukan di toko-toko barang bermerk.

"Seharusnya, kalau ada pelanggaran yang dilakukan pihak toko, penegakan hukumnya bukan dengan razia," kata Hijazi.

Ia mengatakan untuk barang-barang bermerek, ada satu perusahaan yang memegang izin lisensi di Indonesia. Lalu, para pedagang lain yang ingin mengecer barang bermerek itu harus meminta izin dari pemegang lisensi.

Jika perusahaan pemegang lisensi merasa keberatan dengan perdagangan yang dilakukan toko-toko di Batam, kata dia, seharusnya penegakan hukum dilakukan dengan jalan perdata.

"Seharusnya melalui perdata, pemegang lisensi merasa keberatan," kata dia.

Disperindag ESDM, kata dia, tidak memiliki wewenang penuh dalam masalah perdagangan barang bermerek, karena masalah itu juga berhubungan dengan urusan Kementerian Hak dan Asasi Manusia.

Sementara itu, beberapa pemilik toko barang bermerek di pusat bisnis eceran Nagoya memilih tutup untuk menghindari razia.

"Pengusaha merasa resah dan pada tutup buka toko karena ketakutan," kata pemilik toko yang enggan disebutkan namanya.

Kota Batam dikenal sebagai pusat perdagangan barang-barang bermerek internasional.

Di Batam, toko-toko yang memasang bandrol barang jutaan rupiah itu bertebaran di Kawasan Nagoya dengan target pembeli pengunjung dari luar kota.

(ANT-YJN/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE