Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, layanan jasa titip atau jastip dari luar negeri akan mendapat pengawasan ketat melalui peraturan baru.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Isy Karim mengatakan, jastip saat ini sedang mendapat perhatian penuh dari pemerintah.
Bahkan, masalah ini menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Selasa (31/10), tentang pengetatan impor.
"Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023) itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya pengetatan arus impor," ujar Isy kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Isy mengatakan, nantinya akan diatur kembali berapa jumlah barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat memasuki wilayah Tanah Air.
Selain itu, akan diatur juga jumlah pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri selama satu tahun.
"Nanti ada pengaturan untuk kita yang di luar negeri, PMI (pekerja migran Indonesia) akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali," kata Isy.
Pengawasan terhadap jastip merupakan upaya dalam memperketat arus impor yang mengganggu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Layanan jastip saat ini begitu marak melalui sosial media, di mana penjual menjadi perantara untuk membeli produk-produk yang sulit dijangkau oleh pembeli, khususnya yang berasal dari luar negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah siapkan regulasi baru untuk jastip
Berita Terkait
Gubernur Ansar: Regulasi tarif dan jenis PNBP atas VoA mendesak diterapkan di Kepri
Senin, 29 April 2024 13:56 Wib
KPAI dorong pemerintah terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai
Jumat, 26 April 2024 15:51 Wib
Kemendag pastikan harga bahan pokok stabil dan inflasi terkendali
Selasa, 26 Desember 2023 8:38 Wib
Perpres insentif impor kendaraan listrik terbit, begini bunyinya
Selasa, 12 Desember 2023 15:36 Wib
Pemkot Batam raih penghargaan pasar tertib ukur dari Kemendag
Senin, 13 November 2023 17:15 Wib
Zulkifli Hasan sebut "badai" terpa Kemendag terkait penggeledahan Kejagung
Selasa, 3 Oktober 2023 17:11 Wib
Kemendag larang "social commerce" fasilitasi transaksi dagang
Senin, 25 September 2023 14:05 Wib
Kemendag segel ratusan ban mobil tanpa dokumen di Pulau Bintan
Sabtu, 23 September 2023 7:05 Wib
Komentar