Kasus kematian anak Tamara, Polisi: Tersangka dan korban berenang selama 2,5 jam

id Polda Metro Jaya,Tamara Tyasmara,Ditreskrimum,Jatanras,Dante

Kasus kematian anak Tamara, Polisi: Tersangka dan korban berenang selama 2,5 jam

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (depan) bersama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu (kanan) saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -

Polisi mengungkap berdasarkan pengakuan tersangka YA, saat kejadian dirinya bersama korban Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara, berenang selama 2,5 jam di kolam renang Palem.
"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad.
Kemudian Wira menjelaskan alasan tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air adalah untuk berlatih pernapasan.
"Alasannya untuk latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," katanya.

Sementara itu Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan saat ini tersangka ditahan setelah dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan.

"Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin (10/2) ada 26 pertanyaan. Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka, " kata dia.
Polisi mengungkapkan tersangka YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, " kata dia saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus anak Tamara, Polisi: Tersangka dan korban renang selama 2,5 jam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE