Gertak Minta Perincian Anggaran Kunker Dewan Karimun

id anggaran, kunker, dewan, dprd, karimun, lsm,. gerakan, tanpa, kompromi, gertak, trio, wiramon

Karimun (ANTARA News) - Ketua Dewan Pembina LSM Gerakan Tanpa Kompromi atau Gertak, Trio Wiramon menyatakan segera menyurati Sekretaris DPRD Karimun guna meminta perincian anggaran Rp154,2 juta yang digunakan untuk kunjungan kerja anggota dewan.

"Indikasi pemborosan keuangan daerah tersebut mencuat setelah menjadi temuan keenam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Kepulauan Riau terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun tahun 2010," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Karimun, Kepri, Jumat.

Trio menjelaskan akan menyurati Sekretaris Dewan (Sekwan) Karimun sebab pejabat itu merupakan atasan langsung dari bendahara di Sekretariat DPRD Karimun.

Komunikasi per surat dengan Sekwan Karimun, katanya, merupakan  salah satu langkah kontrol sosial LSM Gertak untuk ikut menindaklanjuti indikasi pemborosan anggaran yang terjadi di Sekretariat DPRD Karimun.

"Kami tidak menghendaki ada toleransi pemborosan anggaran yang dilakukan  pihak manapun. Hukum harus berlaku sama terhadap pemboros anggaran karena merugikan keuangan daerah," jelasnya.

Menurut dia, salah satu permintaan dalam surat Gertak nanti berupa permintaan nama-nama dan asal partai politik anggota DPRD Karimun yang ikut terlibat kunjungan kerja tersebut.     

"Saya yakin informasi itu sangat dinantikan oleh masyarakat yang menjadi konstituen," katanya.

Dia menuturkan berdasarkan LHP BPK RI itu ada 16 kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Karimun yang berdampak pada pemborosan keuangan daerah karena kegiatan tersebut tidak masuk dalam kategori sebagai tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRD.

"Padahal dalam Pasal 334 ayat 1 UU No 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah dijelaskan secara rinci hanya ada 12 kegiatan yang masuk dalam kategori kunjungan kerja yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota DPRD," tuturnya.

Dia mengatakan kunjungan kerja secara berkala bisa dilakukan oleh DPRD, sebagaimana yang dipaparkan pada Pasal 351 huruf i UU No 27 tahun 2009.

"Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen dalam setiap kunjungan kerja secara berkala, bukan melaksanakan kunjungan kerja sekadar menghadiri undangan seremoni belaka," katanya.

Dia juga berpendapat terjadinya pemborosan anggaran tahun 2010 di Sekretariat DPRD Karimun, tidak terlepas dari lemahnya kinerja Sekretaris Dewan (Sekwan) dalam melakukan tugas pengawasan terhadap kinerja Petugas Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Karimun.

"Seharusnya Sekwan secara maksimal mengawasi dan menjamin penggunaan anggaran pada pos kunjungan kerja, sehingga seluruhnya  dapat digunakan untuk kegiatan anggota DPRD Karimun yang berbasis kinerja dan sesuai dengan amanat UU," tuturnya.

 
Aneh

Trio Wiramon berpentapat ada keanehan dalam LHP BPK RI itu.

"Dalam LHP, auditor BPK tidak memerintahkan pengembalian anggaran yang masuk dalam kategori pemborosan, padahal setiap kegiatan yang masuk kategori itu, jelas-jelas berdampak pada kerugian keuangan daerah," tuturnya.

Dia mengharapkan terkait temuan pemborosan anggaran di Sekretariat DPRD Karimun itu, BPK pusat melakukan audit investigasi, untuk mengetahui alasan auditornya tidak memerintahkan pengembalian anggaran tersebut ke kas daerah.

"Khusus pada temuan pemborosan anggaran di Sekretariat DPRD Karimun, saya berpendapat bahwa auditor BPK RI telah bertindak tidak 'fair', karena sikap itu berbeda bila ada temuan pemborosan anggaran  oleh eksekutif, instansi itu dengan tegas memerintahkan pengembalian ke kas daerah," ujarnya.

(ANT-HAM/A013/Btm1)
   

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE