DPRD Karimun Sorot Kantor UPTD Pendidikan

id unit, pelayanan, teknis, pendidikan, karimun, dprd, sorot, jamaluddin

Karimun (ANTARA Kepri)- Komisi A DPRD Karimun yang membidangi pendidikan, menyoroti keberadaan kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan untuk Kecamatan Meral dan Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan untuk Kecamatan Meral dan Tebing yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dapat dijadikan salah satu bukti telah terjadi pemubaziran anggaran di dinas terkait," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin Sahari, di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Jamaluddin Sahari mengatakan tugas pokok UPTD Pendidikan untuk Meral dan Tebing yang seharusnya untuk membantu sekolah di wilayahnya di bidang pelayanan umum, administrasi dan pembinaan, sedikitpun tidak terlihat.

"Kantor itu berada di rumah milik kepala UPTD terkait di komplek perumahan Jalan Soekarno-Hatta Poros. Keberadaan seperti itu jelas sangat menyulitkan bagi sekolah yang ingin berurusan," katanya.

Dia juga mempertanyakan alasan Dinas Pendidikan Pemkab Karimun mendirikan kantor UPTD di dalam kompleks perumahan yang jauh dari jalan utama.

Selain itu ia mempermasalahkan dinas terkait yang membiarkan keberadaan kantor itu menggunakan rumah milik kepala UPTD.

"Saya menduga ada indikasi unsur kesengajaan para oknum di dinas terkait untuk menggerogoti anggaran pendidikan karena operasional UPTD tersebut dibiayai APBD Karimun," ujarnya.

Sebelumnya hal yang sama juga dikatakan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Karimun, Jamaluddin, bahwa keberadaan kantor UPTD Pendidikan itu tidak efektif dan efisien karena berada di permukiman.

"Terkesan lebih mempersulit sekolah-sekolah untuk berurusan, sebab itu kami meminta pada Bupati Karimun untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan segera meninjau ulang lokasi kantor UPTD yang kami maksud," ujarnya.

Dia juga menuturkan tentang boleh tidaknya digunakan rumah milik kepala UPTD terkait sebagai kantor, biarlah pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun yang menindaklanjutinya.

"Sebab operasional UPTD itu mengunakan APBD Karimun," tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Harris Fadillah, mengatakan tidak masalah kepala UPTD itu menggunakan rumahnya sebagai kantor UPTD.

"Tidak masalah itu, termasuk lokasi keberadaannya," katanya.

Dia juga mengakui, di dalam rencana kerja anggaran (RKA) UPTD Pendidikan Meral dan Tebing, dialokasikan sejumlah dana untuk sewa kantor.

"Namun secara rinci saya tidak ingat berapa nilai nominalnya," ujarnya.

Pendapat yang sama juga dikemukakan Kepala Irwaskab Karimun, M. Iqbal.

"Tidak ada masalah kepala UPTD Pendidikan menggunakan rumahny sebagai kantor," ucap Iqbal.

KR-HAM/A013)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE