Kepri Tunggu Salinan Resmi Keputusan Pulau Berhala

id Kepri,Tunggu, Salinan, Resmi, Keputusan, Pulau, Berhala,sengketa,jambi,tanjung,jabung,timur

Batam (ANTARA Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pembatalan Peraturan Menteri Dalam Negeri 44/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala masuk wilayah Jambi.

"Salinan amar putusan Mahkamah Agung (MA) baru akan disampaikan Selasa (21/2) nanti. Saat ini kami baru mengetahui keputusan tersebut dari pengumuman di situs resmi dan utusan Kepulauan Riau (Kepri) ke kantor MA," kata Sani di Batam, Kamis.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Asisten III Pemprov Kepri Said Agil yang mengkonfirmasi informasi tersebut ke Panitera MA, keputusan yang menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri dikeluarkan pada 9 Februari 2012 lalu.

"Permohonan pembatalan tersebut kami ajukan pada 19 Desember 2011 dan ternyata dikabulkan pada 9 Februari 2012 lalu," kata dia.

Selain itu, kata dia, MA juga berjanji akan mengirimkan salinan amar putusan ke Pemprov Kepri pada Selasa minggu depan.

Pemerintah Kepri melayangkan gugatan tersebut dengan landasan bahwa Pulau Berhala sejak tahun 1922 sudah masuk dalam wilayah Keresidenan Riau karena saat ini Provinsi Kepulauan Riau belum berdiri.

Menurut Gubernur, sepanjang sejarah pemilu negeri ini, sejak 1955 hingga pemilu terakhir pada 2009, warga Pulau Berhala juga dimasukkan ke Riau dan Kepri, bukan ke Jambi.

Sejak Provinsi Riau berdiri sendiri dan terbentuk Kabupaten Lingga dengan UU 33/2003 Pulau Berhala masuk wilayah Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Dalam berbagai literatur sejarah yang tersimpan di Perpustakan Nasional, kata Sani, dari jaman Hindia-Belanda Pulau Berhala telah masuk dalam wilayah Lingga.

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Soerya Respationo selaku Ketua Tim Hukum permohonan pembatalan keputusan Menteri No.44/2011 tentang kepemilikan Pulau Berhala mengatakan keputusan MA tersebut bersifat final dan mengikat.

"Dengan keputusan tersebut berarti tidak ada lagi daerah yang bisa mengklaim Pulau Berhala. Saat ini kami tinggal menunggu tim yang akan menentukan titik-titik batas pulau berhala di Kepri dengan Provinsi Jambi," kata Soerya.

(KR-LNO/D009)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE