DPRD Karimun Nantikan Hasil Evaluasi Ditjen Hubla

id DPRD,Karimun,Hasil, Evaluasi, Ditjen, Hubla,labuh,kapal,kereta,samudera,lines,adpel,ship,sts,izin,pengelolaan,wewenang

Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi A DPRD Karimun sangat menantikan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang pemberian izin pengoperasian dan pengelolaan area labuh dan "lay up" kapal oleh Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun kepada PT Kereta Samudera Lines di perairan Pulau Karimun Besar.

"Sebab pemberian izin pengoperasian dan pengelolaan oleh Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (Adpel TBK) pada PT Kereta Samudera Lines (PT KSL) yang merupakan badan usaha pelabuhan milik swasta murni itu sangat janggal, karena dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai amanat ayat 3 Pasal 65 PP No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, di Meral, Rabu.

Jamaluddin menuturkan selain tanpa koordinasi dengan Pemkab Karimun sebagai pemilik wilayah, area labuh dan lay up kapal yang diberikan oleh Adpel TBK pada PT KSL persis sama dengan area konsesi yang sudah dikelola oleh PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepelabuhanan.

"Akibatnya pada area konsesi labuh dan lay up kapal di utara dan selatan Pulau Karimun Besar terjadi tumpang tindih hak pengoperasian dan pengelolaannya, itu sangat miris. PT Pelindo I merupakan BUMN sudah sejak lama secara nyata telah memberikan kontribusi pada negara dalam jumlah yang cukup besar dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kemudian BUMD Kepelabuhanan, sejak tahun 2009 setelah menjalin kerja sama dengan PT Pelindo I untuk turut mengelola jasa labuh di area tersebut juga secara nyata telah memberikan kontribusi pada daerah. Saya berpendapat  kebijakan Adpel TBK yang lebih berpihak pada swasta itu, jika tidak segera disikapi dan dievaluasi oleh Ditjen Hubla, kelak akan berdampak pada kerugian keuangan negara dan kerugian keuangan daerah," tuturnya.

Dia juga menjelaskan dampak lain yang timbul pascakebijakan itu diterbitkan oleh Adpel TBK, meski kebijakan itu belum terlaksana namun sikap regulator itu telah menimbulkan keresahan bagi pada pengguna jasa di dua area konsesi tersebut.

"Perlu dicamkan masyarakat maritim internasional sebagai pengguna jasa di dua area konsesi itu membutuhkan jaminan berupa kepastian hukum dan keamanan, carut marut yang timbul sebagai dampak pascaterbitnya kebijakan Adpel TBK itu banyak pihak mengurungkan niatnya untuk berlabuh dan lay up kapal. Kebijakan itu dapat diibaratkan secara tidak langsung sebagai kampanye hitam," jelasnya.

Lebih lanjut Jamaluddin memaparkan, atas dasar itulah pihaknya berkoordinasi dengan Ditjen Hubla terkait pemberian izin pengoperasian dan pengelolaan dua area tersebut pada swasta.

"Kami mengharapkan janji evaluasi menyeluruh yang akan dilakukan Ditjen Hubla tidak membutuhkan waktu yang panjang dan hasil evaluasi itu disertai dengan sanksi tegas pada bawahannya yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang hingga pencabutan izin diluar prosedur yang diterbitkan," paparnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi A DPRD Karimun, Zulfikar, berpendapat ada upaya pihak tertentu yang sengaja mengaburkan izin yang dimiliki PT KSL.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku pada area labuh dan lay up kapal yang sudah dikelola oleh suatu badan usaha tidak dapat diberikan pada pihak lain hingga berakhir masa pengelolaannya. Izin yang dimiliki PT KSL itu pada area yang sama hanyalah turut serta melakukan bisnis to bisnis, bukan untuk mengelola area tersebut. Upaya mengaburkan izin PT KSL itu jelas akan berdampak pada berkurangnya PNBP yang disetorkan oleh PT Pelindo 1 pada negara dan terampasnya PAD Karimun dari sektor kepelabuhanan," ucapnya.

Terkait hal itulah, ujar dia, pihaknya pihaknya melakukan koordinasi dengan Ditjen Hubla, agar kebijakan yang diterbitkan Adpel TBK tidak merugikan keuangan negara dan keuangan daerah.

Pada kesempatan yang sama anggota Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin Sahari, menuturkan ada sejumlah poin yang diperoleh dari hasil rapat koordinasi pihaknya dengan Ditjen Hubla.

"Pertama, koordinasi dengan pemerintah daerah itu wajib hukumnya, kemudian pemberian izin yang sama pada area yang sudah dikelola oleh suatu badan usaha tidak dibolehkan. Meski telah memperoleh sejumlah poin dari hasil koordinasi tersebut, kami tetap menantikan hasil evaluasi menyeluruh yang dijanjikan oleh Ditjen Hubla," tuturnya. (KR-HAM/S006)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE