Kapolda Kepri Ingatkan Pengacara PT Gandasari

id Kapolda, Kepri,Pengacara,Gandasari,penimbunan,solar,kijang,bintan,tanjungpinang,hak,bicara,pidana

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Brigjen Pol Yotje Mende mengingatkan pengacara PT Gandasari yang diduga melakukan penimbunan solar untuk kooperatif dan tidak melontarkan pernyataan yang akan berbalik kepada dirinya sebagai sesama penegak hukum.

"Silahkan berbicara, itu haknya, namun ketika pengacara mengatakan A, ya sejalanlah dengan pihak kepolisian. Jangan mengatakan A tetapi ternyata berbalik kepada dirinya," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende saat meninjau lokasi penimbunan solar di lahan tambang di Sei Nam, Kijang, Bintan, Kamis.

Kapolda mengatakakan, pengacara yang ditunjuk perusahaan boleh saja berbicara kepada wartawan, namun menurut Kapolda harus diingat kasus dugaan penimbunan solar tersebut adalah kasus pidana.

"Silahkan, tapi ingat ini tindak pidana. Peran pengacara dalam suatu tindak pidana itu tidak ada, kecuali kalau dia sebagai konsultannya," kata Kapolda.

Kapolda mengatakan, yang berperan dalam perkara tindak pidana tersebut adalah si tersangkanya, bukan pengacara.

"Silahkan berbicara karena dia punya hak, tapi ingat menurut KUHAP yang masih berlaku sampai saat ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, bahwa seorang pengacara tidak berperan, seharusnya yang berperan adalah si tersangkanya," kata Kapolda tegas Kapolda.

Menurut Kapolda, seorang pengacara mendampingi setelah penetapan tersangka, tapi hanya dalam kapasitas mendampingi dan tidak boleh mempengaruhi serta berbicara ketika pemeriksaan.

Kapolda menegaskan, perkara yang sedang ditangani bukan perkara perdata atau politik yang bisa langsung pengacaranya berhadapan.

"Ini bukan perkara perdata, kalau perkara perdata silahkan berhadapan langsung," tegasnya.

Yotje menegaskan kepolisian tidak akan berpihak kepada siapa pun dan berkomitmen menegakkan hukum.

"Semua yang terlibat dalam perkara akan diproses, polisi hanya sebagai perantara, keputusan ada di pengadilan," ujarnya. (HKY/N001)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE