Karimun (Antara Kepri) - Permohonan penangguhan terhadap MR, pelajar kelas II SMA pelaku kecelakaan lalulintas pada Juli 2013 yang menewaskan korban Tjui (62 tahun) harus diajukan dalam persidangan.
"Apa boleh (ditangguhkan), sedangkan perkaranya saja belum disidang, dan dakwaannya juga belum siap. Kemudian, sidang pertamanya saja baru digelar Selasa (21/1)," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Liena, Senin.
Liena mengatakan itu terkait permintaan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada pekan lalu, yang meminta agar MR ditangguhkan penahanannya dengan alasan masih di bawah umur.
Menurut Liena, penangguhan penahanan tidak bisa diberikan secara serta-merta tanpa diteliti dulu kesalahan terdakwa.
"Saat KPPAD datang ke saya, berkasnya saja baru masuk. Berhak 'dong' saya teliti dan lihat kesalahannya. Oke, ini kan anak di bawah umur, tapi masalahnya ada korban meninggal dan apa tidak memikirkan korban," kata dia.
Mengenai penahanan yang dilakukan pihaknya, Liena mengatakan dirinya tidak punya dasar untuk menangguhkan penahanan MR karena sebelumnya telah ditahan di kejaksaan.
"Karena sudah ditahan di kejaksaan, otomatis penahanannya diperpanjang. Itu sudah biasa, sudah lumrah," ucapnya.
Kejaksaan, jelas dia, menahan MR terhitung 8 hingga 17 Januari 2014, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan dan penahanan terhadap yang bersangkutan diperpanjang oleh pengadilan 10-24 Januari 2014.
"Tidak benar ia tidak ditahan di kejaksaan, kalau di polisi memang tidak tahan. Saya sudah pegang bukti surat bahwa dia ditahan di kejaksaaan. Jadi, apa dasar saya menangguhkan penahanannya sementara permohonannya belum masuk dan penetapan sidangnya juga belum?" tuturnya.
Ia menyayangkan KPPAD mengintervensi dengan mendesak pihaknya agar MR tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya.
"Saya punya kewenangan dan semuanya permohonan penangguhan penahanan harus dipelajari lebih dulu. Apa boleh orang luar intervensi? KPPAD memang ada bawa surat, tapi saya harus lihat dulu perkaranya. Dan, saya juga menginginkan ada surat dari sekolah untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata dia.
Diberitakan, Wakil Ketua KPPAD Provinsi Kepri Erry Syahrial meminta Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menangguhkan penahanan MR dengan alasan masih di bawah umur dan sekolah.
Dasar permintaan penangguhan penahanan itu adalah Undang-undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan pemenuhan hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan. (Antara)
Editor: Evy R Syamsir
Berita Terkait
Bareskrim Polri: Penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 12:29 Wib
Seorang perempuan tewas akibat KA Argo Wilis tertemper mobil di Klaten
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Jasa Marga respons cepat terhadap kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek
Rabu, 1 Mei 2024 11:36 Wib
Polres Karimun Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea
Selasa, 30 April 2024 17:21 Wib
Kejari Medan tuntut mati enam terdakwa peredaran 52,5 kg sabu dan 323.822 butir pil ekstasi
Senin, 29 April 2024 17:38 Wib
KPK tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 7:18 Wib
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Kejati DKI Jakarta tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 12:44 Wib
Komentar