Natuna (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, secara mendadak mengadakan rapat dan membuka kotak suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Pembukaan kotak suara dikawal pihak kepolisian dan disaksikan Panwaslu, Bakesbangpolda Natuna dan kedua tim sukses pemenangan pasangan calon, di Kantor KPU Natuna, Jalan Pramuka, Ranai, Selasa (12/8).
Ketua KPU Natuna, Affuandris mengatakan, sesuai dengan surat KPU nomor 1468, yang meminta KPU se-Indonesia untuk membuka seluruh kotak suara di TPS-TPS, untuk mengambil formulir yang terkait dengan pilpres yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagaimana instruksi KPU pusat melalui surat KPU No 1468 pada subuh tadi, untuk mengadakan rapat dan membuka kotak surat suara, guna mengambil formulir yang berkaitan dengan Pilpres yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi," ujranya.
Sebelumnya kata Affuandris, melalui surat KPU no 1467, bahwa Provinsi Kepulauan Riau, termasuk Natuna, adalah pihak terlapor oleh pasangan Prabowo-Hatta yang disengketakan di MK saat ini, termasuk sepuluh provinsi lain.
Pada tanggal 8 Agustus 2014 lalu, KPU Natuna sudah membuka kotak suara untuk 12 TPS bermasalah yang dilaporkan ke MK. Adapun formulir yang diambil adalah C 7 dan A C khusus dan sudah di sampikan KPU pusat dan MK, namun karena masih ada kekurangan, maka pada hari ini kita buka seluruh TPS sesuai dengan keputusan MK pada tanggal 11 Agustus kemaren.
"Sesuai dengan keputusan MK pada tanggal 11 Agustus 2014 semalam, maka pada hari ini, seluruh formulir Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Melilih Tambahan (DPTB), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) dalam kotak surat suara untuk di-scan serta kopiannya agar dikirim paling lambat tanggal 14 Agustus," ungkapnya.
Kemudian, tambah Affuandris, sidang sengketa Pilpres untuk provinsi Kepri, akan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2014 lusa. Untuk itu, kami mohon kesediannya dari semua pihak, untuk menyaksikan atas pembukaan kotak surat suara sebagaimana yang di atur dalam undang-undang.
"Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, membuka kotak surat suara harus ada saksi dari Panwaslu, pihak pemerintahan, kedua Tim Sukses Pemenangan Calon Presiden dan disaksikan oleh pihak Kepolisian," pungkasnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pemkab Natuna berikan fasilitas mobil untuk dokter spesialis di RSUD
Kamis, 2 Mei 2024 17:24 Wib
Pemkab akan tanggung biaya kelebihan bagasi jamaah haji Natuna
Kamis, 2 Mei 2024 16:14 Wib
Presiden teken UU Desa, perpanjang masa jabatan kades
Kamis, 2 Mei 2024 15:00 Wib
Pemkab Natuna Kepri gelar pelatihan kerja berbasis kompetensi secara gratis
Kamis, 2 Mei 2024 14:01 Wib
KPU Kepri sebut jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 600 orang per TPS
Kamis, 2 Mei 2024 12:52 Wib
Jokowi resmikan lima ruas Inpres Jalan Daerah di NTB
Kamis, 2 Mei 2024 10:12 Wib
Pelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran Bintan-Natuna
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Bawaslu Natuna Kepri lakukan evaluasi kinerja panwaslu kecamatan
Rabu, 1 Mei 2024 16:18 Wib
Komentar