Batam (Antara Kepri) - Kapolresta Barelang Kombes Pol Mohammad Hendra Suhartiyono mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas tujuh perkara penyelewengan solar bersusidi di Batam.
"Kami masih melengkapi berkas-berkasnya agar bisa segera diajukan ke kejaksaan. Mudah-mudahaan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan," kata dia di Batam, Jumat.
Hendra yang ditemui usai menyambut Kapolda Kepri yang baru Brigjen Pol Arman Depari di Bandara Internasional Hang Nadim Batam tidak banyak memberikan keterangan secara rinci kasus yang ditangani Polresta Barelang dari hasil operasi sejak awal 2014 tersebut.
"Semua masih berlanjut. Setelah lengkap segera kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam," kata dia.
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono sebelumnya mengatakan, Polresta Barelang menangani tujuh kasus penyelewengan solar bersubsidi, sementara di Polda Kepri ada 11 kasus.
"Yang di Polresta Barelang tujuh kasus, namun lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke Polres," kata dia.
Ia mengatakan, jika Polresta Barelang menemui kesulitan menangani kasus tersebut, Polda Kepri siap membantunya.
"Selama mereka masih mampu tentu kami tidak perlu membantu. Namun jika memang dibutuhkan akan kami bantu," kata Hartono.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Helmi Kwarta Putra Rauf mengatakan sejak awal tahun hingga saat ini ada 11 kasus yang ditangani, dengan rincian SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) ada 5 kasus, lengkap (P-21) 2 kasus, dilimpahkan satu kasus, lidik dan sidik 3 kasus.
Ia mengatakan, penyidikan terkait dengan penyalahgunaan BBM banyak kendala yang harus dihadapi sehingga membutuhkan proses cukup panjang.
"Kalau saat penggerebekan ada barang bukti, pelaku dan saksi, itu mudah ditindaklanjuti. Namun kalau tidak lengkap ditambah ada oknum-oknum yang bermain pada kasus tersebut, tentu kami harus melengkapi bukti agar bisa ditindaklanjuti," kata dia.
Helmi mengatakan selalu serius untuk menangani kasus-kasus penyelewengan solar di Kepri dengan melibatkan Pertamina, Disperindag, Provos, dalam setiap kali razia.
"Ini isu nasional. Kami tidak akan main-main dengan menghentikan atau bertindak tidak sesuai ketentuan terhadap kasus -kasus tersebut," kata Helmi. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pemkot Batam berikan uang saku sebesar Rp1 juta untuk tiap calon haji
Selasa, 7 Mei 2024 14:40 Wib
Waskita Beton bangun halaman kontainer di Batam senilai Rp360 miliar
Selasa, 7 Mei 2024 7:13 Wib
Edy Rahmayadi penuhi berkas pendaftaran calon gubernur Sumut di PDI Perjuangan
Senin, 6 Mei 2024 19:41 Wib
BKKBN memperkuat penurunan stunting dengan intervansi serentak
Senin, 6 Mei 2024 16:20 Wib
Rudi komitmen dukung perkembangan e-sport di Batam
Senin, 6 Mei 2024 14:50 Wib
BC Batam gagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal
Senin, 6 Mei 2024 13:10 Wib
Polisi tetapkan empat orang tersangka kasus penipuan pengiriman barang
Minggu, 5 Mei 2024 12:58 Wib
Ditjen PSDKP tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna-Kepri
Minggu, 5 Mei 2024 8:16 Wib
Komentar