Batam (Antara Kepri) - Direktorat Lalulintas Polda Kepri pada 2015 fokus penegakan hukum lalulintas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengendara terutama menjaga keamanan pribadi dan orang lain.
"Kami sudah menyiapkan enam langkah penegakan hukum model tematik selama 2015," kata Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Pol Tantan Sulistyana di Batam, Selasa.
Ia mengatakan, untuk Januari dan Februari penegakan hukum difokuskan pada pelanggaran marka jalan dan peraturan menghidupkan lampu utama kendaraan pada siang hari.
"Januari ini kami terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pada Februari jika masih ada yang melanggar baru akan diambil tindakan tilang," kata dia.
Untuk Maret dan April, kata dia, Ditlantas Polda Kepri akan mengutamakan penindakan pada pengendara yang melawan arus atau belok tidak pada titik ditentukan.
Selanjutnya pada Mei dan Juni akan dilakukan penindakan pada angkutan kota yang sering berhenti sembarangan tidak pada halte sehingga mengganggu pengguna jalan lain.
"Halte-halte sudah disiapkan. Jadi kalau angkutan umum masih berhenti sembarangan untuk menunggu penumpang, akan ditindak tegas," kata Tantan.
Masuk Juli dan Agustus, kata dia, operasi terhadap parkir-parkir liar akan digiatkan khususnya bagi yang berada di pinggir jalan atau memakan sebagian badan jalan.
"Kami akan menindak tegas pengendara motor tanpa helm atau pengguna helm non SNI pada September dan Oktober nanti," kata dia.
Dua bulan terakhir 2015, Polda Kepri akan dokus menindak pengguna kendaraan yang menggunakan telepon gengam saat berkendara.
"Selain membahayakan diri sendiri, menggunakan telepon gengam saat berkendara sangat membahayakan orang lain. Makanya itu menjadi salah satu program kami," kata Tantan.
Tantan mengatakan, meski penindakan hukum berbasis tematik namun bukan berarti jika ada pelanggaran diluar tema utama akan dibiarkan.
"Meski tematik. Namun bukan berarti saat polisi fokus pada penindakan pelanggaran tertentu pengendara boleh melakukan pelanggaran lainnya. Semua tetap akan ditindak sesuai pelanggarannya," kata dia.
Tujuan dari semua itu, kata dia, meningkatkan kesadaran masing-masing masyarakat agar menjadi pelopor keselamatan berlalulintas pada diri sendiri dan orang lain. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KPU tetapkan 45 anggota DPRD Kepri terpilih, ini dia daftarnya
Kamis, 2 Mei 2024 18:26 Wib
Bapenda Kepri hadirkan Fuel Card Plus upaya tingkatkan PBB-KB
Kamis, 2 Mei 2024 18:16 Wib
Kunjungan wisman ke Kepri pada Maret 2024 mencapai 135.491 orang
Kamis, 2 Mei 2024 17:44 Wib
Imigrasi Batam pasang 15 autogate
Kamis, 2 Mei 2024 16:25 Wib
Pemkab Natuna Kepri gelar pelatihan kerja berbasis kompetensi secara gratis
Kamis, 2 Mei 2024 14:01 Wib
KPU Kepri sebut jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 600 orang per TPS
Kamis, 2 Mei 2024 12:52 Wib
Pemkot Batam komitmen implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 12:44 Wib
Polisi masih mendalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 12:33 Wib
Komentar