Legislator: Lokasi PLTU Tanjungsebatak Langgar Tata Ruang

id Legislator,Lokasi,PLTU,tebing,sumardi,demokrat,dprd,Tanjungsebatak,Langgar,perda,rtrw,Tata,Ruang,listrik,uap,batu,bara

Karimun (Antara Kepri) - Anggota DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Sumardi menilai lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap  Tanjungsebatak di Ranggam, Kecamatan Tebing, melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kami mengatakan melanggar karena kawasan Kecamatan Tebing, termasuk Tanjungsebatak, sesuai Perda RTRW ditetapkan sebagai kawasan pariwisata. Seharusnya PLTU tersebut dibangun di Kecamatan Meral atau Meral yang merupakan kawasan industri sesuai Perda RTRW," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Sumardi yang berasal dari Partai Demokrat menilai pemerintah daerah gegabah memberikan izin untuk pembangunan PLTU di Tanjungsebatak padahal dalam Perda RTRW jelas-jelas menyebutkan bahwa kawasan tersebut untuk pengembangan pariwisata.

"Kami curiga pembangunan PLTU tersebut sarat dengan kepentingan oknum tertentu, tanpa mempertimbangkan dampak bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya," katanya.

Ia juga mempertanyakan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi salah satu syarat untuk sebuah kegiatan pembangunan, termasuk PLTU agar tidak merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat sekitar.

"Adanya keluhan dari warga soal debu yang menjangkau permukiman nyata-nyata menunjukkan bahwa Izin Amdal bermasalah," katanya.

Menurut dia, keluhan soal debu yang beterbangan ke perumahan warga sebenarnya sudah berlangsung lama, sejak PLTU Tanjungsebatak beroperasi. Namun, keluhan itu baru mencuat setelah polusi akibat debu tersebut makin parah.

"Termasuk juga kepulan asap dari cerobong yang menjangkau perumahan akibat tiupan angin. Kami menilai cerobong asapnya masih rendah," kata dia.

Ia mengatakan pemerintah daerah harus bertanggung jawab telah mengizinkan pembangunan PLTU di Tanjungsebatak yang melanggar Perda RTRW dan mengganggu masyarakat.

"Persoalan ini cukup serius. Tidak mungkin PLTU yang merupakan milik PLN harus ditutup begitu saja sementara uang negara yang dihabiskan sangat besar. Tapi, dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar terus dirasakan sepanjang PLTU tersebut tetap beroperasi," katanya.

Diberitakan, kalangan warga Ranggam, Kelurahan Tebing mengeluhkan polusi udara berupa debu yang ditimbulkan dari pembakaran batu bara di PLTU tersebut.

Ketua RW 01 Ranggam Zamrin mengatakan, sekitar 300 kepala keluarga dengan seribu jiwa lebih mengeluhkan dampak debu karena mencemari rumah mereka.

"Debu hasil pembakaran batu bara PLTU menyelimuti perumahan warga. Mereka harus berkali-kali mengepel rumahnya," kata dia.

Zamrin mengatakan, lokasi PLTU Tanjungsebatak terlalu dekat permukiman, apalagi limbah bekas pembakaran batu bara makin menumpuk dan cerobong asap milik PLTU tersebut terlalu rendah. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE