Disperindag Batam akan Segel Toko Minuman Beralkohol

id Disperindag,Batam,Segel,Toko,Minuman,alkohol

Batam (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam, Kepulauan Riau, akan menyegel toko swalayan (minimarket) yang tetap menjual minuman beralkohol, termasuk yang berkadar di bawah lima persen.

Penyegelan itu akan dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang berlaku sejak 16 April 2015, kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag dan ESDM Batam, Wan Muhammad Zain di Batam, Rabu.

Peraturan tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen dan juga bir di seluruh "minimarket" termasuk di daerah wisata.

Wan mengatakan sudah menyurati seluruh "minimarket" di Batam termasuk kawasan pelabuhan atas peraturan tersebut agar mematuhi mulai tanggal yang telah ditetapkan.

"Pemberitahuan sudah kami layangkan sekitar dua bulan lalu ke seluruh 'minimarket'. Artinya, semua sudah mengetahui peraturan tersebut," kata dia.

Jika mulai 16 April 2015 masih ada yang menjual produk-produk dilarang tersebut akan diberikan peringatan keras hingga penyegelan terhadap "minimarket" yang membandel.

"Kami akan memberikan peringatan tertulis pada 'minimarket' yang membandel. Namun jika sampai tiga kali tetap menjual minuman beralkohol, kami akan ambil tindakan tegas dengan penyegelan," kata Wan.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Sebelumnya 'minimarket' diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen, sekarang tidak boleh menjual sama sekali," kata Menteri Perdagangan.

Rachmat mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di "minimarket" sudah mulai menimbulkan gangguan dan tidak sesuai lagi dengan ketentuan.

"Minimarket" sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah. Jika menjual minuman beralkohol di tempat-tempat seperti itu sesungguhnya sudah merupakan sebuah pelanggaran, kata dia.

Saat ini kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem bali. (Antara)

Editor: Rusdianto

Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE