Karimun (Antara Kepri) - Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun TS Arif Fadillah menyatakan, pelimpahan wewenang sejumlah satuan kerja perangkat daerah kabupaten ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tidak akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).
"Tidak ada pengaruhnya. Soal PAD ada undang-undang tersendiri yang mengaturnya, seperti Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah," kata dia di Tanjung Balai Karimun.
Arif Fadillah mengatakan, pemerintah pusat berencana melimpahkan sejumlah pekerjaan atau kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tingkat kabupaten kepada pemerintah provinsi, sebagaimana implementasi UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Beberapa kewenangan kabupaten yang akan dilimpahkan ke provinsi, antara lain bidang kelautan, perikanan, pertambangan, pendidikan menengah, dan kejuruan.
Menurut dia, masalah rekomendasi atau perizinan pada bidang-bidang itu bisa saja ditangani provinsi, tapi hal-hal yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah tetap menjadi milik pemerintah kabupaten.
"Kebijakan seperti ini juga pernah terjadi sebelum tahun 2000. Kala itu, izin atau rekomendasi pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, tapi ada pemilahannya, salah satunya soal pajak dan retribusi yang tetap disetor ke kabupaten," kata dia.
Ia mengatakan, pemerintah pusat sedang menggodok petunjuk teknis terkait pelimpahan pekerjaan kabupaten ke provinsi. Namun demikian, kata dia, sebagian besar pekerjaan atau kewenangan yang diambil alih provinsi, adalah kewenangan lintas-provinsi, atau kewenangan antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya.
"Sambil menunggu keluarnya petunjuk teknis dari pusat, kewenangan yang akan dilimpahkan itu masih ditangani SKPD tingkat kabupaten. Pusat sedang menggodok aturan-aturannya," ucapnya.
Arif mengakui, beberapa sektor pekerjaan yang akan dilimpahkan ke provinsi, terutama pertambangan merupakan sektor primadona bagi pendapatan asli daerah.
"Sektor pertambangan memang pemberi kontribusi besar bagi PAD. Tapi, kami yakin pelimpahan sektor pertambangan ke provinsi tidak termasuk soal setoran pajaknya, melainkan tetap disetor di kabupaten," kata dia menegaskan. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Berita Terkait
Pemkot Batam komitmen implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 12:44 Wib
Jalan raya amblas, sedikitnya 19 orang tewas
Rabu, 1 Mei 2024 15:26 Wib
BMKG sebut getaran gempa di Bandung timbul akibat aktivitas sesar Garut
Rabu, 1 Mei 2024 15:19 Wib
Sriwijaya Air Group: Kasus timah tak pengaruhi operasional tak terpengaruh kasus timah
Rabu, 1 Mei 2024 9:39 Wib
Polisi tangkap ayah yang tidak nafkahi anak
Selasa, 30 April 2024 19:01 Wib
Polres Karimun Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea
Selasa, 30 April 2024 17:21 Wib
Pemprov Kepri raih opini WTP ke-14 berturut-turut dari BPK
Selasa, 30 April 2024 7:21 Wib
Sekda Jawa Barat minta kepala perangkat daerah turun lapangan terkait Gempa Garut
Minggu, 28 April 2024 12:25 Wib
Komentar