Karantina Ikan Batam Lepaskan 23.000 Benih Lobster

id Karantina,Ikan,Batam,Lepas,udang,Benih,Lobster

Karantina memahami dimana dapati benih ini, kami mecari habitatnya hampir sama. Karena dari Mataram, kami pilih daerah berkarang dan berpasir
Batam (Antara Kepri) -  Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan Kelas I Batam melepas-liarkan 23.000 benih lobster ke Perairan Pulau Selayar Kota Batam Kepulauan Riau.

"Benih lobster hasil tangkapan petugas, kami lepas-liarkan ke alam, sesuai dengan UU," kata Kepala UPT Stasiun Karantina Ikan Batam, Ashari Syarief di Batam, Selasa.

Lobster dengan ukuran 0,18 gram dan panjang 2 cm yang diselundupkan dari Surabaya itu diberikan perawatan dengan memberi oksigen, sebelum dilepasliarkan ke alam, agar bisa bertahan hidup.

Ashari memastikan Pulau Selayar sesuai dengan habitat asli lobster yang diperkirakan berasal dari Surabaya atau Mataram itu.

"Karantina memahami dimana dapati benih ini, kami mecari habitatnya hampir sama. Karena dari Mataram, kami pilih daerah berkarang dan berpasir," kata dia.

Benih lobster senilai Rp1,15 miliar itu ditemukan petugas Bandara Hang Nadim Batam pada Senin (6/6), saat hendak masuk ke Batam dari Surabaya.

Sebanyak empat koper dengan label Citilink itu tidak diambil oleh pemiliknya, dan ditinggalkan begitu saja, sehingga membuat petugas di bandara curiga.

Dan setelah 1,5 jam tidak ada penumpang yang mengambil koper, petugas lalu memeriksakannya ke mesin x-ray dan terlihat ada banyak plastik berisi benih lobster.

"Sekarang modusnya tidak hanya mengirim melaluia kargo barang, tetapi juga melalui bagasi penumpang," kata dia.

Karantina ikan Batam mencurigai benih lobster itu akan dikirim ke Singapura untuk dilanjutkan ke Vietnam.

"Setelah dioksigen dikirim ke Vietnam, benih dibesarkan sampau ukuran konsumsi, karena Vietnam memang dikenal sebagai penghasil lobster terbesar di dunia," kata dia.

Ia menegaskan eksploitasai benih lobster bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01 tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan. Dalam Permen itu, pemerintah membatasi ukuran rajungan dan lobster yang boleh dieksploitasi yaitu dengan berat minimal 200 gram. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE